Proses Penyitaan Rumah di Tangerang Kota Jadi Sorotan Publik

Proses Penyitaan Rumah di Tangerang Kota Jadi Sorotan Publik

BR – VIRAL.COM // Tangerang – Proses penyitaan rumah terkait perkara hutang piutang di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan publik setelah rekaman video peristiwa tersebut beredar dan diterima redaksi. Video tersebut memperlihatkan pelaksanaan penyitaan rumah atas nama Riky, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota, di tengah masih berlangsungnya sejumlah proses hukum terkait sengketa aset tersebut.

Dalam rekaman video, tampak Miskah, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Kota, memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan penyitaan. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi berdasarkan kewenangan pengadilan.

Berdasarkan rekaman yang beredar, juru sita menerjunkan sejumlah kuli angkut untuk mengeluarkan dan membawa seluruh isi rumah yang menjadi objek penyitaan. Proses pengosongan rumah dilakukan sebagai bagian dari tahapan eksekusi yang dilaksanakan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir melakukan pengamanan personel TNI, Polres Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipondoh. Selain aparat, sejumlah stakeholder dan pihak terkait juga tampak berada di lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya proses penyitaan.

Eksekusi dan Penyitaan di Tengah Gugatan yang Masih Berjalan

Kasus ini sebelumnya telah mencuat ke publik melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2028, bertempat di Jalan Cendana 1E Nomor 227, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

Ketua Umum FORKAM, Harry Aminudin, didampingi Pengawas FORKAM Baston Sibarani, menegaskan bahwa pihaknya menilai telah terjadi dugaan ketidakadilan terhadap warga, karena eksekusi, lelang, dan penyitaan dilakukan saat proses hukum masih berjalan.

“Keadilan harus ditegakkan. Ini adalah rakyat yang terdzolimi haknya. Negara tidak boleh membiarkan eksekusi dilakukan ketika gugatan belum diputus,” tegas Harry Aminudin.

Kronologi Sengketa dan Gugatan

Perkara bermula dari sengketa perdata dengan Nomor 1178 di wilayah Tangerang. Riky selaku pemilik aset menyatakan tidak pernah menerima maupun menandatangani perjanjian yang dijadikan dasar eksekusi, sehingga mengajukan perlawanan terhadap eksekusi.

Pada tahun 2025, diajukan gugatan perdata Nomor 554/Pdt.G/2025/PN Tangerang terhadap sejumlah pihak, termasuk KPKNL dan Adi Suwito selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai bukan kewenangan PN Tangerang, melainkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada 30 September 2025, diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat, yang hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Meski proses hukum masih berjalan, pihak pemilik aset tetap menerima pemberitahuan pengosongan, pelaksanaan eksekusi, lelang, hingga penyitaan fisik rumah.

Lelang dan Balik Nama Dipersoalkan

Objek sengketa diketahui memiliki nilai pasar sekitar Rp3,5 miliar, namun dilelang dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar dan diduga hanya diikuti satu peserta lelang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait asas transparansi, kewajaran harga, serta kepastian hukum.

Pihak Riky mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada KPKNL dan BPN, serta menunjukkan bahwa perkara masih berjalan di pengadilan. Namun demikian, proses balik nama sertifikat tetap dilakukan, meskipun telah diajukan permohonan penundaan eksekusi.

Pernyataan Pihak Tersengketa

Riky, selaku pihak yang memiliki sengketa langsung, menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan atas rangkaian proses lelang, eksekusi, hingga penyitaan rumah tersebut.

“Saya sudah menyampaikan bahwa gugatan masih berjalan. Saya datang langsung ke KPKNL dan BPN dengan membawa bukti perkara, namun lelang, balik nama, hingga penyitaan tetap dilakukan,” ujar Riky.

Pernyataan Kuasa Hukum

Riky didampingi oleh kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Med, yang berkantor di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Riky, Dr. Lilis Purba, menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut patut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

“Eksekusi, lelang, dan penyitaan dilakukan ketika upaya hukum masih berjalan dan belum inkracht. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law serta berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Aspek Hukum

Secara hukum, pelaksanaan penyitaan dan eksekusi wajib mengacu pada:

Pasal 195 dan Pasal 196 HIR, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan atas putusan berkekuatan hukum tetap;
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum;
PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Pelaksanaan Lelang;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pengamat hukum menilai bahwa kehadiran aparat dalam penyitaan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, namun seluruh tahapan eksekusi harus tetap dilakukan secara prosedural, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

FORKAM bersama kuasa hukum dan pihak pemilik aset menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai bentuk komitmen pemberitaan yang berimbang, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pengadilan Negeri Tangerang Kota, KPKNL, BPN, aparat keamanan, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

(Red//Tim)