Didampingi AKN Law Firm, H. Toha Minta PN Karawang Perintahkan Suparno Bayar

Didampingi AKN Law Firm, H. Toha Minta PN Karawang Perintahkan Suparno Bayar

Karawang, 29 Januari 2026 – PT Cahaya Mitra Utama melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Permohonan Pelaksanaan Aanmaning ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri. Langkah ini ditempuh lantaran pihak Termohon Eksekusi belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari AKN Law Firm, yakni Dr. Abd. Kadir, S.H., M.H., Asep Nandang, S.H., M.H., Karli, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., dan Fathurrossi, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli 2025.

Kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1366 PK/Pdt/2025 Tanggal 1 Desember 2025 yang diajukan oleh kuasa hukum PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri. Dengan demikian, tidak terdapat lagi upaya hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan putusan tersebut.

Selain itu, PN Karawang juga telah memanggil Termohon Eksekusi melalui Aanmaning untuk sidang pada 25 Juni 2025 dan 2 Juli 2025. Dalam sidang Aanmaning tanggal 2 Juli 2025, Termohon Eksekusi menyatakan akan mengembalikan secara sukarela dan tunai uang sebesar Rp1.087.844.000 kepada PT Cahaya Mitra Utama setelah putusan Peninjauan Kembali.

Namun hingga saat ini, komitmen tersebut belum direalisasikan. Padahal, uang tersebut secara nyata diterima oleh Suparno selaku Direktur Utama PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, sehingga kewajiban pembayaran melekat secara langsung pada yang bersangkutan.

“Putusan pengadilan sudah inkracht dan Permohonan Peninjauan Kembali telah ditolak. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda. Saudara Suparno selaku Direktur Utama dan pihak yang menerima uang wajib segera membayar secara sukarela sesuai amar putusan,” ujar Dr. H. Abd. Kadir, S.H., M.H., Rabu (29/1/2026).

Menurut Abd. Kadir, pengajuan Aanmaning bertujuan agar pengadilan kembali memanggil sekaligus memerintahkan Suparno atau PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri melaksanakan kewajibannya tanpa paksaan.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Karawang memerintahkan Termohon, khususnya Suparno selaku Direktur Utamanya, untuk segera membayar secara tunai dana Rp1,087 miliar ke rekening PT Cahaya Mitra Utama. Ini soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.

Menurut Dr. H. Abd. Kadir, S.H., M.H., ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibiarkan. Apabila Suparno atau PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tetap tidak melakukan pembayaran, pihaknya memastikan akan mengambil langkah dan upaya hukum lain demi kepastian hukum kliennya

(Bang J)