Sukabumi,beritarepublik-viral.Com
Praktik dugaan korupsi yang mencederai hak masyarakat kecil kembali terungkap. Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tipidkor Satreskrim resmi membongkar dugaan penyelewengan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ironisnya, aktor utama dalam kasus ini justru diduga dilakukan oleh orang nomor satu di desa tersebut. Penyidik menetapkan G.I. (52), Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin dan terdampak ekonomi.
“Dana BLT yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak disalurkan sepenuhnya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Rp1,6 Miliar Dana BLT, Rp1,3 Miliar Diduga Raib
Hasil audit dan penyidikan mengungkap bahwa Desa Karangtengah menerima total anggaran BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun dari jumlah tersebut, negara justru mengalami kerugian mencapai Rp1.354.700.000.
Angka ini bukan jumlah kecil. Ini setara dengan hak ratusan warga miskin yang seharusnya bisa digunakan untuk bertahan hidup.
Lebih memprihatinkan lagi, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa membuat LPJ fiktif, bahkan hingga memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat demi menutupi perbuatannya.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan secara sadar dan sistematis,” tegas AKBP Samian.
Dijerat Pasal Berat, Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Ancaman hukumannya tidak main-main:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mempermainkan uang rakyat.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres.
Kasus Masih Dikembangkan, Potensi Tersangka Baru Terbuka
Penyidik Unit Tipidkor saat ini masih terus mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul pihak lain yang ikut terseret jika terbukti terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa:
Dana rakyat bukan untuk digarong.
Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr
