BR-V || Banyuasin, 26 Januari 2026 — Sejumlah warga di Kompleks Sukajadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menyampaikan kekhawatiran terkait adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu bangunan yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan beberapa warga setempat yang menyatakan pernah melihat aktivitas kendaraan tertentu di sekitar lokasi. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali melihat kendaraan berupa mobil tangki dan truk dengan bak yang diduga telah dimodifikasi.
“Kami beberapa kali melihat mobil tangki dan truk dengan bak yang tampak sudah dimodifikasi. Kadang juga tercium aroma seperti minyak. Namun kami tidak mengetahui secara pasti kegiatan apa yang berlangsung dan apakah memiliki izin resmi atau tidak,” ujarnya kepada awak media.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurut informasi yang beredar di lingkungan sekitar, bangunan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial R.D., yang disebut-sebut bekerja di salah satu instansi. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
“Nama itu kami dengar dari cerita warga. Kami tidak mengetahui secara pasti. Yang menjadi perhatian kami adalah faktor keamanan, karena lokasinya berada di tengah permukiman warga,” ungkapnya.
Sebagai informasi umum, kegiatan distribusi, penyimpanan, dan usaha BBM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta peraturan pelaksanaannya. Penyebutan regulasi tersebut bersifat informatif dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum pada lokasi yang dimaksud.
Menanggapi adanya informasi dari warga tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Talang Kelapa, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“Kita cek lidik dulu dimna alamat nya krna kalau blom pasti blom di cek gek full mobil saja. Kirim saja alamatnya, kami lidik dulu kebenaran faktanya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam klarifikasi lanjutan, Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi dari masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dalam posisi menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun, melainkan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran warga terkait aspek keamanan dan keselamatan lingkungan.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, awak media hingga saat ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status kegiatan dan aspek perizinannya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak atau instansi yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak maupun instansi terkait. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila telah diperoleh informasi lanjutan atau klarifikasi resmi. (Tim)


