Gugatan Cerai Tanpa Izin Dinas, Guru Paruh Waktu SDN Pasongsongan II Dinilai Mencoreng Dinas Pendidikan

Gugatan Cerai Tanpa Izin Dinas, Guru Paruh Waktu SDN Pasongsongan II Dinilai Mencoreng Dinas Pendidikan

BR-V || Sumenep – Gugatan cerai tanpa izin dinas yang dilakukan seorang guru paruh waktu di Kabupaten Sumenep tak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang dinilai mencoreng wibawa dan kredibilitas Dinas Pendidikan setempat. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Agama Sumenep dengan nomor 1560/Pdt.G/2025/PA.Smp.

Dalam perkara tersebut, Trisnawati yang tercatat sebagai penggugat, sementara Ahmad Halimi sebagai tergugat. Penggugat diketahui sebagai Guru Paruh Waktu di SDN Pasongsongan II berdomisili di Dusun Morasen RT/RW 003/001 Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Ahmad Halimi menyampaikan bahwa gugatan cerai tersebut dilayangkan tanpa melalui prosedur perizinan dari Dinas Pendidikan. Ia juga menyebut adanya dugaan persoalan rumah tangga yang menjadi latar belakang gugatan tersebut.

“istri saya itu menjalin hubungan dengan lebih dari satu pria, di antaranya oknum perangkat desa berinisial I sudah damai di balai desa dan saya sudah memaafkannya. Kemudian istri saya berulah lagi dengan seorang PPPK berinisial A. Dugaan ini yang kemudian menjadi dasar konflik rumah tangga kami,” ujar Ahmad Halimi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan ketentuan kepegawaian, tenaga pendidik dengan status tertentu, termasuk PPPK dan guru yang terikat aturan kepegawaian, diwajibkan memperoleh izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat berwenang sebelum mengajukan perceraian.

Aktivis senior Sumenep, Iyon Kuncir, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai Dinas Pendidikan perlu bersikap tegas dan melakukan klarifikasi menyeluruh terkait kepatuhan prosedur administrasi kepegawaian dalam kasus ini.

“Jika benar proses perceraian dilakukan tanpa izin dari dinas, maka hal ini tidak bisa dibiarkan. Aturan kepegawaian harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Iyon.

‎Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, aparatur atau tenaga pendidik yang mengajukan perceraian tanpa izin atasan berpotensi dikenai sanksi disiplin, mulai dari sanksi administratif, pemotongan hak, hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Agama Sumenep. Pihak terkait diharapkan menunggu hasil pemeriksaan hukum serta klarifikasi resmi dari instansi berwenang guna memastikan persoalan ini ditangani secara adil, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.