BR-V || Sumenep – Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 menjadi momentum penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang valid sekaligus pengawas akuntabilitas badan publik.
Hal itu disampaikan Bupati Fauzi saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner KI Sumenep di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/01/2026) malam.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat ditentukan oleh sejauh mana informasi publik dikelola secara terbuka, profesional, dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Komisioner Komisi Informasi harus menjaga integritas dan independensi. Keterbukaan informasi bukan hanya soal aturan, tetapi soal membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Fauzi menilai, di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi, tantangan Komisi Informasi semakin kompleks. Karena itu, KI dituntut adaptif dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Ia juga mendorong KI Sumenep agar berperan aktif memberikan edukasi kepada badan publik dan masyarakat, sehingga pemahaman tentang hak atas informasi dapat meningkat dan sengketa informasi bisa ditekan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Fauzi melantik lima Komisioner KI Sumenep periode 2025–2029, yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Moh. Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.
Dengan komposisi baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap Komisi Informasi mampu menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Posted inDaerah Pemerintah
Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati


