Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati

Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati

BR-V || Sumenep – Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 menjadi momentum penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.

‎Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang valid sekaligus pengawas akuntabilitas badan publik.

‎Hal itu disampaikan Bupati Fauzi saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner KI Sumenep di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/01/2026) malam.

‎Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat ditentukan oleh sejauh mana informasi publik dikelola secara terbuka, profesional, dan bebas dari kepentingan tertentu.

‎“Komisioner Komisi Informasi harus menjaga integritas dan independensi. Keterbukaan informasi bukan hanya soal aturan, tetapi soal membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

‎Bupati Fauzi menilai, di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi, tantangan Komisi Informasi semakin kompleks. Karena itu, KI dituntut adaptif dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

‎Ia juga mendorong KI Sumenep agar berperan aktif memberikan edukasi kepada badan publik dan masyarakat, sehingga pemahaman tentang hak atas informasi dapat meningkat dan sengketa informasi bisa ditekan.

‎Pada kesempatan tersebut, Bupati Fauzi melantik lima Komisioner KI Sumenep periode 2025–2029, yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Moh. Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.

‎Dengan komposisi baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap Komisi Informasi mampu menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.