Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Desak Penahanan Tersangka Oknum Polisi, Tegaskan Proses Internal Polri Bukan Pengganti Hukum Pidana

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Desak Penahanan Tersangka Oknum Polisi, Tegaskan Proses Internal Polri Bukan Pengganti Hukum Pidana

Beritarepublikviral.com Medan 23/1/26 – Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum kepolisian menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara yang hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Kami terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara atas perhatian dan bantuan kemanusiaan yang telah diberikan, khususnya dalam mendukung perawatan dan pengobatan korban. Bantuan tersebut sangat berarti, mengingat korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani proses pemulihan jangka panjang yang diperkirakan dapat mencapai hingga tiga tahun.

Namun demikian, kami perlu menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dan penanganan internal tidak dapat menggantikan kewajiban penegakan hukum pidana. Hingga saat ini, meskipun pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh penyidik, kondisi yang menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di tengah masyarakat. Ungkap Arya Agustinus Purba, SH, Kuasa Hukum korban Elida Delviana Tamin yang diwakili Kakaknya Yogi Azhari Tamin.

Kami juga perlu meluruskan bahwa menurut informasi yang kami Terima, pelaku pernah dilakukan penahanan oleh Paminal Polda Sumatera Utara. Namun kami tegaskan secara jelas, hal tersebut bukanlah pokok permasalahan yang kami adukan. Tindakan Paminal merupakan bagian dari penegakan hukum dan disiplin internal kepolisian, yang bersifat administratif dan etik, serta berdiri sendiri dan tidak dapat disamakan dengan proses hukum pidana yang menjadi hak korban.
Yang menjadi perhatian utama kami adalah proses hukum pidana terhadap tersangka sebagai warga negara, bukan sebagai anggota institusi kepolisian. Oleh karena itu, langkah-langkah internal kepolisian bukan merupakan mekanisme hukum pidana secara utuh, termasuk penahanan tersangka apabila syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi. Sambung kuasa hukum korban, Wandi Budi Wijaya, SH.

Kondisi ini menjadi semakin sensitif karena tersangka diduga merupakan oknum anggota kepolisian. Pernyataan ini bukan tudingan, melainkan fakta yang menuntut penanganan yang lebih terbuka dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus atau ketidaksetaraan di hadapan hukum.
Justru demi menjaga nama baik dan marwah Kepolisian Republik Indonesia, kami memandang perlu agar perkara ini ditangani secara tegas, transparan, dan profesional. Penahanan tersangka dan percepatan proses hukum hingga ke tahap persidangan akan menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Diakhir pernyataannya, kuasa hukum korban Chandra P Naibaho, SH berharap agar Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum yang adil, demi pemulihan hak-hak korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”

Sebelumnya korban kecelakaan Elida Delviana Tamin yang diwakili Kakak korban Yogie Azhari Tamin mengungkapkan bahwa proses hukum yang diajukan terlalu lama sehingga memutuskan memohon bantuan hukum dari Law Office Syafaruddin, SH., M.Hum – Wandi Budi Wijaya, SH yang terdiri dari para Advokat dan Konsultan Hukum Wandi Budi Wijaya, SH, Chandra P Naibaho, SH, Arya Agustinus Purba, SH, Rachmat Wahyudi, SH, Wahyudin, SH, Muhammad Khairul Imam, SH dan Fitri Adilla Risa, SH. (Tim)