Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Banyuasin Diajukan ke Kejaksaan Agung RI

Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Banyuasin Diajukan ke Kejaksaan Agung RI

BR-V  || Jakarta – Saryanto Sumaja mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Anggaran Tahun 2024 dan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam penyampaian laporan tersebut, Saryanto Sumaja didampingi oleh Adi Merdeka dan Iwan. Ia menyampaikan bahwa laporan yang diajukan disertai data dan dokumen pendukung yang diharapkan dapat menjadi bahan pengkajian dan penelaahan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Saryanto, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara dan daerah, guna mendorong terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Setelah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, rombongan pelapor melanjutkan koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan laporan pengaduan yang telah disampaikan dapat diketahui dan diproses sesuai dengan mekanisme serta kewenangan masing-masing lembaga.

 

Saryanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses penilaian, pengkajian, dan tindak lanjut laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

“Laporan ini masih bersifat dugaan awal dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk menelaah serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang atau sudah berjalan.