Beritarepublikviral.com Jakarta 21/1/26 – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., melakukan langkah konkret dalam menuntaskan persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat. Tidak tanggung-tanggung, Kapolda menyambangi langsung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk menemui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, guna mempercepat solusi tata kelola tambang rakyat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar. Pertemuan strategis ini membuahkan hasil positif terkait percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima langsung oleh Bapak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini fokus pada percepatan solusi penertiban PETI melalui jalur legalisasi,” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta seusai pertemuan.
Kapolda menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar wacana atau ‘omon-omon’. Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar akan segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan teknis yang dibutuhkan. Jika persyaratan tersebut rampung, Menteri ESDM berkomitmen untuk menyerahkan langsung dokumen WPR kepada Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat.
Solusi Konkret bagi Masyarakat
Langkah ini diambil sebagai upaya transformatif untuk mengubah aktivitas penambangan ilegal menjadi legal. Kapolda berharap, dengan terbitnya WPR yang kemudian diikuti oleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa melanggar hukum.
“Kami ingin aktivitas masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin dapat diformalkan melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah solusi terbaik agar lingkungan tetap terjaga, daerah mendapat manfaat, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegas Kapolda.
Polda Sumbar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan tepat sasaran. Dengan adanya legalitas (IPR), diharapkan tidak ada lagi praktik tambang liar yang merusak ekosistem, melainkan pertambangan yang teratur dan berkontribusi positif bagi ekonomi daerah.
“Langkah ini akan kami kawal terus. Penataan pertambangan rakyat adalah kunci agar kegiatan penambangan ke depan berjalan secara legal dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Tim)


