Klarifikasi PT SDS Dinilai Membingungkan Publik, Dokumen Persetujuan Tetangga Dipertanyakan

Klarifikasi PT SDS Dinilai Membingungkan Publik, Dokumen Persetujuan Tetangga Dipertanyakan

BR-V  || BANYUASIN — Klarifikasi yang disampaikan pihak PT SDS Pada tanggal 01 Januari 2026 terkait persoalan perizinan dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Hal ini muncul setelah terdapat perbedaan antara dokumen persetujuan tetangga yang beredar dengan pihak yang dimintai klarifikasi oleh perusahaan dalam pemberitaan beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan dokumen persetujuan tetangga yang beredar, tercantum empat nama dengan tanda tangan, yakni: PW, R, KN, dan HD. Namun, dalam klarifikasinya kepada media, pihak PT SDS disebut meminta keterangan dari pihak yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan pihak-pihak yang terlibat dalam dokumen persetujuan tersebut.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT SDS mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur di tingkat pelaksana lapangan yang dilakukan oleh oknum, serta menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan manajemen perusahaan.

 

Pernyataan ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk warga Desa Rejodadi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan potensi dampak hukum terhadap dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

 

“Jika memang terdapat kelalaian pada dokumen dasar pengajuan izin, apakah izin yang sudah terbit masih dapat dianggap sah secara hukum?” ujarnya.

 

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah dan dinas terkait perlu melakukan peninjauan lebih lanjut ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual.

 

Di sisi lain, Redaksi Citra Nusantara News menyampaikan bahwa mereka menerima komunikasi melalui telepon dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT SDS berinisial “D”, yang meminta agar media tidak “memprovokasi”.

 

Redaksi Citra Nusantara News menyatakan akan mengonfirmasi langsung kepada pihak PT SDS untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait maksud dari pernyataan tersebut.

 

Key, perwakilan redaksi, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan verifikasi lapangan.

 

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendatangi pihak yang namanya tercantum dalam surat persetujuan tetangga. Namun, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara nama di dokumen dengan keterangan pihak terkait,” katanya.

 

Key menambahkan bahwa redaksi kemudian meminta klarifikasi tertulis dari pihak berinisial “P”, yang menyatakan bahwa nama dan tanda tangannya dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

 

Menurut Key, surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan atau tekanan dari pihak media.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Banyuasin, dapat menindaklanjuti persoalan perizinan PT SDS secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)