KPK Lakukan OTT di Pati dan Madiun, Dua Kepala Daerah Diamankan

KPK Lakukan OTT di Pati dan Madiun, Dua Kepala Daerah Diamankan

BR-V || Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan dua kepala daerah dari wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Salah satu kepala daerah yang diamankan adalah SO Bupati Pati. Berdasarkan informasi yang berkembang, OTT ini diduga berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024. Setelah diamankan, SO diketahui menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus, Jawa Tengah.

 

Selanjutnya, yang bersangkutan dijadwalkan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

 

OTT lainnya dilakukan di Kota Madiun dengan mengamankan MD, Wali Kota Madiun. Operasi ini diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek pembangunan serta dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah tersebut.

 

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Secara keseluruhan, sebanyak 15 orang diamankan, dan 9 orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Menanggapi OTT tersebut, Gabungan Pemantau Publik yang terdiri dari Adi Merdeka, Saryanto Sumaja, dan Iwan WRC, yang saat ini berada di Jakarta, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan berkelanjutan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

 

Selain apresiasi, Gabungan Pemantau Publik juga menyampaikan himbauan kepada para pejabat publik, khususnya pejabat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, dan secara spesifik di Kabupaten Banyuasin, agar senantiasa menjaga integritas, transparansi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

 

“OTT ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik, terutama di Sumatera Selatan dan Kabupaten Banyuasin, agar tidak bermain-main dengan anggaran negara dan kepercayaan rakyat. Jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri,” tegas Adi Merdeka, didampingi Saryanto Sumaja dan Iwan WRC, Selasa (20/01/2026).

 

Mereka menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus diperkuat dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, serta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam OTT ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

KPK dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi perkara tersebut melalui konferensi pers dalam waktu dekat.