ROKOK ILEGAL MENGGURITA DI JAKARTA UTARA Jejak Lapangan, Jalur Pelabuhan, Jalur Darat, dan Pengakuan Pedagang Jakarta, 20 Januari 2026 — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara, diduga telah berlangsung secara masif, terbuka, dan berkelanjutan. Hasil investigasi awak media menemukan bahwa praktik penjualan rokok non cukai tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di ruang publik. Penjualan Terbuka di Banyak Wilayah Pantauan lapangan dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta Utara, meliputi Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan. Di kawasan-kawasan tersebut, terutama pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pedagang rokok ilegal terlihat berjejer di pinggir jalan, kawasan permukiman padat, hingga area dengan aktivitas masyarakat tinggi. Rokok dijajakan secara bebas tanpa pita cukai resmi. Aktivitas jual beli berlangsung normal seolah tidak ada kekhawatiran terhadap razia atau penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Jalur Pelabuhan dan Jalur Darat Jakarta Utara memiliki posisi strategis sebagai simpul distribusi barang, baik melalui jalur laut maupun jalur darat. Selain kedekatannya dengan Pelabuhan Tanjung Priok, wilayah ini juga dilintasi berbagai akses jalan utama dan jalur distribusi darat yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya. Berdasarkan penelusuran awak media, rokok ilegal diduga masuk melalui dua jalur utama: Jalur Pelabuhan Rokok ilegal diduga masuk bersamaan dengan arus logistik melalui kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pademangan, baik dari jalur antarpulau maupun impor ilegal, sebelum didistribusikan ke wilayah sekitar. Jalur Darat Selain jalur laut, rokok ilegal juga diduga masuk melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, mobil boks, hingga truk kecil, yang melintas melalui jalan arteri, jalan lingkungan, serta jalur tikus menuju permukiman padat di Jakarta Utara. Jalur darat ini dinilai efektif karena sulit terpantau dan mudah berpindah lokasi. Kombinasi jalur pelabuhan dan jalur darat membuat arus rokok ilegal semakin sulit dikendalikan. Pola Distribusi Bertahap Setelah masuk ke wilayah Jakarta Utara, rokok ilegal diduga tidak langsung dijual secara massal. Barang terlebih dahulu disimpan di gudang kecil, rumah kontrakan, kios tertutup, atau lapak sementara di sekitar kawasan pelabuhan dan jalur darat. Selanjutnya, rokok disalurkan secara bertahap ke pedagang eceran di Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan dalam jumlah terbatas agar tidak menarik perhatian aparat. Pengakuan Pedagang Saat awak media mewawancarai salah satu pedagang rokok ilegal yang enggan disebutkan identitas aslinya dan menyebut dirinya “Abi”, yang bersangkutan mengaku tidak khawatir terhadap penindakan. “Kami jualan sudah lama. Enggak perlu takut di razia atau dagangan disita. Sudah koordinasi dengan pihak terkait. Aman mau jualan jam berapa saja,” ujarnya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya rasa aman di tingkat pedagang, yang diduga berasal dari stabilnya pasokan dan minimnya penindakan. Indikasi Masalah Sistemik Maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara tidak dapat dipandang sebagai persoalan pedagang kecil semata. Skala peredaran yang luas, distribusi melalui jalur laut dan jalur darat, serta penjualan terbuka mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dasar Hukum Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain: Pasal 54: Penjualan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 56 dan Pasal 58: Penyimpanan, pengangkutan, serta pihak yang membantu atau memfasilitasi dikenakan pidana yang sama. Apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan, dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara dan Dampak Sosial Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal melalui jalur pelabuhan dan jalur darat di Jakarta Utara berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun, merusak persaingan usaha, serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penutup Awak media mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan penindakan serius, menyeluruh, dan transparan, baik terhadap jalur pelabuhan maupun jalur darat, khususnya di wilayah Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan yang diduga menjadi simpul utama peredaran rokok ilegal. Investigasi ini akan terus berlanjut guna mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara.

ROKOK ILEGAL MENGGURITA DI JAKARTA UTARA Jejak Lapangan, Jalur Pelabuhan, Jalur Darat, dan Pengakuan Pedagang Jakarta, 20 Januari 2026 — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara, diduga telah berlangsung secara masif, terbuka, dan berkelanjutan. Hasil investigasi awak media menemukan bahwa praktik penjualan rokok non cukai tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di ruang publik. Penjualan Terbuka di Banyak Wilayah Pantauan lapangan dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta Utara, meliputi Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan. Di kawasan-kawasan tersebut, terutama pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pedagang rokok ilegal terlihat berjejer di pinggir jalan, kawasan permukiman padat, hingga area dengan aktivitas masyarakat tinggi. Rokok dijajakan secara bebas tanpa pita cukai resmi. Aktivitas jual beli berlangsung normal seolah tidak ada kekhawatiran terhadap razia atau penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Jalur Pelabuhan dan Jalur Darat Jakarta Utara memiliki posisi strategis sebagai simpul distribusi barang, baik melalui jalur laut maupun jalur darat. Selain kedekatannya dengan Pelabuhan Tanjung Priok, wilayah ini juga dilintasi berbagai akses jalan utama dan jalur distribusi darat yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya. Berdasarkan penelusuran awak media, rokok ilegal diduga masuk melalui dua jalur utama: Jalur Pelabuhan Rokok ilegal diduga masuk bersamaan dengan arus logistik melalui kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pademangan, baik dari jalur antarpulau maupun impor ilegal, sebelum didistribusikan ke wilayah sekitar. Jalur Darat Selain jalur laut, rokok ilegal juga diduga masuk melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, mobil boks, hingga truk kecil, yang melintas melalui jalan arteri, jalan lingkungan, serta jalur tikus menuju permukiman padat di Jakarta Utara. Jalur darat ini dinilai efektif karena sulit terpantau dan mudah berpindah lokasi. Kombinasi jalur pelabuhan dan jalur darat membuat arus rokok ilegal semakin sulit dikendalikan. Pola Distribusi Bertahap Setelah masuk ke wilayah Jakarta Utara, rokok ilegal diduga tidak langsung dijual secara massal. Barang terlebih dahulu disimpan di gudang kecil, rumah kontrakan, kios tertutup, atau lapak sementara di sekitar kawasan pelabuhan dan jalur darat. Selanjutnya, rokok disalurkan secara bertahap ke pedagang eceran di Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan dalam jumlah terbatas agar tidak menarik perhatian aparat. Pengakuan Pedagang Saat awak media mewawancarai salah satu pedagang rokok ilegal yang enggan disebutkan identitas aslinya dan menyebut dirinya “Abi”, yang bersangkutan mengaku tidak khawatir terhadap penindakan. “Kami jualan sudah lama. Enggak perlu takut di razia atau dagangan disita. Sudah koordinasi dengan pihak terkait. Aman mau jualan jam berapa saja,” ujarnya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya rasa aman di tingkat pedagang, yang diduga berasal dari stabilnya pasokan dan minimnya penindakan. Indikasi Masalah Sistemik Maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara tidak dapat dipandang sebagai persoalan pedagang kecil semata. Skala peredaran yang luas, distribusi melalui jalur laut dan jalur darat, serta penjualan terbuka mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dasar Hukum Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain: Pasal 54: Penjualan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 56 dan Pasal 58: Penyimpanan, pengangkutan, serta pihak yang membantu atau memfasilitasi dikenakan pidana yang sama. Apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan, dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara dan Dampak Sosial Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal melalui jalur pelabuhan dan jalur darat di Jakarta Utara berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun, merusak persaingan usaha, serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penutup Awak media mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan penindakan serius, menyeluruh, dan transparan, baik terhadap jalur pelabuhan maupun jalur darat, khususnya di wilayah Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan yang diduga menjadi simpul utama peredaran rokok ilegal. Investigasi ini akan terus berlanjut guna mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara.

BR – Viral.Com // Jakarta, 20 Januari 2026 – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara, diduga telah berlangsung secara masif, terbuka, dan berkelanjutan. Hasil investigasi awak media menemukan bahwa praktik penjualan rokok non cukai tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di ruang publik.

Penjualan Terbuka di Banyak Wilayah

Pantauan lapangan dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta Utara, meliputi Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan. Di kawasan-kawasan tersebut, terutama pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pedagang rokok ilegal terlihat berjejer di pinggir jalan, kawasan permukiman padat, hingga area dengan aktivitas masyarakat tinggi.

Rokok dijajakan secara bebas tanpa pita cukai resmi. Aktivitas jual beli berlangsung normal seolah tidak ada kekhawatiran terhadap razia atau penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.

Jalur Pelabuhan dan Jalur Darat
Jakarta Utara memiliki posisi strategis sebagai simpul distribusi barang, baik melalui jalur laut maupun jalur darat.

Selain kedekatannya dengan Pelabuhan Tanjung Priok, wilayah ini juga dilintasi berbagai akses jalan utama dan jalur distribusi darat yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, rokok ilegal diduga masuk melalui dua jalur utama:

1.Jalur Pelabuhan
Rokok ilegal diduga masuk bersamaan dengan arus logistik melalui kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pademangan, baik dari jalur antarpulau maupun impor ilegal, sebelum didistribusikan ke wilayah sekitar.

2.Jalur Darat
Selain jalur laut, rokok ilegal juga diduga masuk melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, mobil boks, hingga truk kecil, yang melintas melalui jalan arteri, jalan lingkungan, serta jalur tikus menuju permukiman padat di Jakarta Utara. Jalur darat ini dinilai efektif karena sulit terpantau dan mudah berpindah lokasi.

Kombinasi jalur pelabuhan dan jalur darat membuat arus rokok ilegal semakin sulit dikendalikan.

Pola Distribusi Bertahap

Setelah masuk ke wilayah Jakarta Utara, rokok ilegal diduga tidak langsung dijual secara massal. Barang terlebih dahulu disimpan di gudang kecil, rumah kontrakan, kios tertutup, atau lapak sementara di sekitar kawasan pelabuhan dan jalur darat.

Selanjutnya, rokok disalurkan secara bertahap ke pedagang eceran di Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan dalam jumlah terbatas agar tidak menarik perhatian aparat.

Pengakuan Pedagang
Saat awak media mewawancarai salah satu pedagang rokok ilegal yang enggan disebutkan identitas aslinya dan menyebut dirinya “Abi”, yang bersangkutan mengaku tidak khawatir terhadap penindakan.

“Kami jualan sudah lama. Enggak perlu takut di razia atau dagangan disita. Sudah koordinasi dengan pihak terkait. Aman mau jualan jam berapa saja,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya rasa aman di tingkat pedagang, yang diduga berasal dari stabilnya pasokan dan minimnya penindakan.

Indikasi Masalah Sistemik

Maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara tidak dapat dipandang sebagai persoalan pedagang kecil semata. Skala peredaran yang luas, distribusi melalui jalur laut dan jalur darat, serta penjualan terbuka mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Dasar Hukum

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:

Pasal 54: Penjualan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 56 dan Pasal 58: Penyimpanan, pengangkutan, serta pihak yang membantu atau memfasilitasi dikenakan pidana yang sama.

Apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menerima keuntungan, dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta UU Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal melalui jalur pelabuhan dan jalur darat di Jakarta Utara berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun, merusak persaingan usaha, serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penutup

Awak media mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan penindakan serius, menyeluruh, dan transparan, baik terhadap jalur pelabuhan maupun jalur darat, khususnya di wilayah Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan yang diduga menjadi simpul utama peredaran rokok ilegal.

Investigasi ini akan terus berlanjut guna mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara.

Jurnalis

Tim Investigasi