DUGA LANGGAR UU NO.24/2009 – BENDERA MERAH PUTIH SOBEK-KUSAM DIBIARKAN BERKIBAR DI KANTOR DESA KARANG ANYAR

DUGA LANGGAR UU NO.24/2009 – BENDERA MERAH PUTIH SOBEK-KUSAM DIBIARKAN BERKIBAR DI KANTOR DESA KARANG ANYAR

BR-V || BanyuAsin, Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Bendera sudah lama terpasang dalam kondisi sobek dan kusam, namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian serius dari Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan. Faktanya, hingga saat ini bendera tersebut belum diganti.

 

Hasil temuan awak media di lapangan menunjukkan bahwa Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek, kusam, dan tidak layak pakai tetap dikibarkan di halaman Kantor Desa Karang Anyar.

 

Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan desa – lembaga yang seharusnya menjadi tauladan dalam menjalankan aturan serta menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat, memberikan contoh yang baik bukan yang buruk.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan: “Setiap orang dilarang memasang Bendera lusuh, kusam, dan sobek”. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

 

Warga meminta agar aparat penegak hukum setempat segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.