Klarifikasi Dandim 1413/Buton terkait dugaan perbuatan Asusila Prajurit a.n Pratu La Ode Yogi Sarifudin

Klarifikasi Dandim 1413/Buton terkait dugaan perbuatan Asusila Prajurit a.n Pratu La Ode Yogi Sarifudin

Beritarepublikviral.com Buton, – Menindaklanjuti adanya informasi dan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum prajurit Kodim 1413/Buton atas nama Pratu La Ode Yogi Sarifudin terhadap seorang warga sipil atas nama Sdri. Hartina, dengan ini saya selaku Komandan Kodim 1413/Buton menyampaikan klarifikasi kamis 15/01/2026 sebagai berikut:

Bahwa benar Kodim 1413/Buton telah menerima laporan terkait permasalahan antara Pratu LYS dan HN. Laporan tersebut diterima oleh staf Kodim 1413/Buton pada tanggal 21 November 2025, dimana HN datang secara langsung untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.

Apa yang telah di beritakan di beberapa media bahwa perbuatan hubungan badan layaknya suami istri antara Pratu LYS dan HN itu bukan paksaan tapi suka sama suka, namun dengan permasalahan tersebut Pratu LYS akan bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak, diketahui bahwa Pratu LYS dan HN saling mengenal sekitar bulan Agustus 2025 melalui media sosial Facebook. bukan begitu kenal langsung ke tempat kost HN, tapi keduanya saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi secara intens melalui pesan singkat maupun panggilan pribadi menggunakan aplikasi Whats App, yang kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi dan saling ajak jalan-jalan ke rumah kost HN

Untuk mediasi permasalahan Pratu LYS dan HN yang di beritakan di beberapa media yang betempat di rumah bibi Pratu LYS, kami belum mendapat laporan dari staf, tapi sepengetahuan saya mediasi permasalahan Pratu LYS dan HN bertempat di staf Kodim 1413/Buton.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, Pratu LYS sempat mengurus berkas persyaratan pernikahan. Namun demikian, pada tanggal 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi hadir di kantor tanpa keterangan yang jelas, serta nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Menyikapi hal tersebut, saya selaku Komandan Kodim 1413/Buton telah memerintahkan anggota untuk melakukan pencarian, baik secara internal maupun melalui jalur yang memungkinkan. Namun hingga saat klarifikasi ini dibuat, keberadaan yang bersangkutan belum berhasil diketahui.

Seiring perkembangan penanganan perkara, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak yang berwenang, yaitu Subdenpom XIV/3-2 Baubau, guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku, dan apabila Pratu LYS tertangkap, maka saya akan memerintahkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah selesai mejankan hukuman.

Kodim 1413/Buton menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, objektif, dan profesional dalam menyikapi setiap permasalahan yang melibatkan prajurit. Satuan akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan apabila dalam proses tersebut terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin Prajurit, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban komando serta untuk memberikan kejelasan atas informasi yang berkembang. (Tim)