beritarepublikviralnews.com. Batam — Praktik penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara berulang untuk pekerjaan yang bersifat tetap kembali menjadi sorotan tajam di Kota Batam. Seorang pengamat hukum ketenagakerjaan menilai pola tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi menjerat perusahaan ke dalam konsekuensi hukum berat.
“Praktik PKWT berulang untuk pekerjaan yang sama dan bersifat tetap merupakan pelanggaran serius hukum ketenagakerjaan. Dalam konstruksi hukum, status pekerja tersebut otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi hukum, tanpa memerlukan persetujuan pengusaha,” ujar seorang pengamat hukum ketenagakerjaan di Batam, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan kontrak kerja berlapis tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Dalam banyak kasus, pola tersebut justru mencerminkan kesengajaan sistemik untuk menghindari kewajiban normatif perusahaan terhadap pekerja, seperti jaminan kepastian kerja, perlindungan upah, dan hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja.
“Apabila perusahaan tetap memaksakan PKWT dalam kondisi yang secara nyata melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka seluruh konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Termasuk kewajiban upah berjalan dan perlindungan hukum dalam proses PHK,” tegasnya.
Terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Allbest Marine, pengamat tersebut menilai langkah perusahaan sangat rawan cacat hukum. Menurutnya, PHK tidak dapat dibenarkan apabila tidak didahului oleh mekanisme pembuktian internal yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PHK yang didasarkan pada dugaan sepihak, terlebih jika bersumber dari laporan eksternal tanpa investigasi internal yang sah, berpotensi besar dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak dibenarkan membebankan tanggung jawab struktural kepada pekerja non-manajerial yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada pekerja yang tidak memiliki kewenangan struktural merupakan kekeliruan logika hukum. Tanggung jawab harus sebanding dengan jabatan, fungsi, dan kewenangan. Hukum tidak mengenal prinsip pengorbanan pekerja kecil untuk menutup kelemahan tata kelola perusahaan,” katanya.
Lebih jauh, pengamat tersebut menilai anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam dalam perkara ini telah berada pada koridor hukum yang tepat dan patut dihormati oleh semua pihak.
“Anjuran mediator Disnaker bukan sekadar formalitas. Jika diabaikan, posisi hukum perusahaan justru semakin lemah. Dalam banyak putusan Pengadilan Hubungan Industrial, sikap mengabaikan anjuran Disnaker kerap dinilai sebagai bentuk itikad buruk pengusaha,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di kawasan industri Batam, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan. Publik kini menanti apakah prinsip keadilan dan perlindungan pekerja benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh praktik relasi kerja yang timpang.
NT


