Dugaan korupsi Penjualan Aluminium , Tersangka Ditahan Di Rutan Tanjung Gusta

Dugaan korupsi  Penjualan Aluminium , Tersangka Ditahan Di Rutan Tanjung Gusta

BR-V II Medan, Sumatera Utara, 14 Januari 2026 – Karena diduga korupsi dalam penjualan aluminium, Oknum Direktur PT Prima Alloy Steel Universal ,inisial JS ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta,Medan pada Rabu (14/01/2026 ).

 

Prihal tersebut disampaikan oleh Plt Kasie Penkum Kejati Sumut,Indra Ahmadi Hasibuan bahwa kronologi kasus korupsi tersebut awalnya pada saat penjualan aluminium yakni transaksi pada periode 2018-2024 telah ditemukan tersangka mengutak atik sistim pembayaran.

 

 

Untuk diketahui semestinya setiap pembayaran dilakukan dengan cara tunai ( Cash ) namun tersangka lakukan lobi dan mengubah skema dengan Dokumen Agen Acceptance.(D/A) dengan tenor 180 hari.

” Ternyata sebagai pembeli tersangka JS tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum kepada PT PASU, ” terang Indra Ahmadi Hasibuan pada Jurnalis,Rabu 14/01/2026.

 

Menurut estimasi sementara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara.

 

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa JS maka langsung dibawa ke Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan dua puluh hari pertama .

 

Ditulis oleh : Eko