Gudang CPO Ilegal Di Ogan Ilir Diduga Dapat Perlindungan-Mobil Tangki Pengangkut CPO Bebas Keluar Masuk Gudang.

Gudang CPO Ilegal Di Ogan Ilir Diduga Dapat Perlindungan-Mobil Tangki Pengangkut CPO Bebas Keluar Masuk Gudang.

BR-V  || Palembang – Gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, beroperasi seolah kebal hukum. Meskipun telah dilaporkan berkali-kali ke pihak berwenang, aktivitas penyimpanan dan penjualan CPO tidak resmi tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan.

Aktivitas Berjalan 24 Jam, Mobil Tangki PT Masuk Bebas
Sumber masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, gudang milik seorang pria bernama Y telah beroperasi sejak lama dengan jadwal penuh 24 jam siang dan malam. “Mobil tangki dari sebuah PT langsung masuk ke halaman gudang tanpa ada pemeriksaan apapun. CPO dijual bebas dalam kaleng bekas cat tembok – ada yang beli 4 kaleng, ada juga yang lebih banyak,” ujar sumber tersebut.

Pelanggaran Hukum dengan Sanksi Berat
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat dengan ancaman sanksi hukum keras:

– Pasal 480 KUHP: Maksimal 4 tahun penjara untuk pembelian, penyimpanan, atau pengangkutan barang hasil curian

– Pasal 481 KUHP: Hingga 7 tahun penjara jika menjadi mata pencarian utama

– Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014: 4 tahun penjara dan denda Rp10 milyar untuk perdagangan CPO tanpa izin resmi

Tidak Punya Izin Resmi Satu Pun
Pemeriksaan awal membuktikan gudang tersebut tidak memiliki Surat Izin Kegiatan Penimbunan CPO atau izin resmi lainnya dari pihak berwenang. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus berjalan.

Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas
Masyarakat sekitar menuntut aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas segera, melakukan penyelidikan menyeluruh hingga ke akar masalah, dan mengungkap identitas oknum yang memberikan perlindungan agar aktivitas ilegal ini bisa terus berlangsung.