BR-V || Aceh Singkil — Demi menegakkan disiplin ditengah instansi pemerintah, Camat Danau Paris, H. Bungaran Tumanggor, SE, memanggil oknum vidio viral Satpol PP dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjoget di lingkungan Sekretariat Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam klarifikasinya para oknum tersebut mengakui perbuatan mereka. Namun, mereka menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 17.30 WIB. Saat itu, kondisi cuaca sedang hujan deras sehingga mereka tertahan di kantor menunggu hujan reda setelah para atasan pulang.
Langkah Tegas dan Sanksi Disiplin
Meski dilakukan di luar jam dinas, Camat Danau Paris menilai tindakan tersebut tidak etis dilakukan di lingkungan instansi pemerintah. Sebagai bentuk pembinaan, Camat bersama Sekcam, Kasubag Kepegawaian, dan Kasi Trantib menggelar rapat khusus pada hari yang sama untuk memberikan arahan serta sanksi disiplin.
Sebagai konsekuensinya, para oknum PPPK tersebut telah menandatangani surat pernyataan tertulis di atas materai. Dalam poin pernyataan tersebut, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, mereka menyatakan siap menerima sanksi terberat, yakni pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian sebagai PPPK.
Proses Hukum dan Koordinasi Lanjutan
Tak berhenti di tingkat kecamatan, H. Bungaran Tumanggor menyampaikan bahwa para oknum tersebut telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Aceh Singkil untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan keterangan resmi kepada pihak berwenang.
Langkah cepat ini diambil guna menjaga marwah instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Singkil serta memastikan kedisiplinan ASN dan tenaga kontrak tetap terjaga sesuai dengan norma yang berlaku.
Ditulis oleh: Joni


