polri,Sidoarjo|| BRV.COM Pelayanan penerbitan SIM seharusnya berjalan satu pintu, satu tarif, dan satu prosedur. Namun temuan di Satpas Sidoarjo justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa biaya pengurusan SIM yang dibayar masyarakat kerap tidak sesuai ketentuan resmi?
Dan lebih jauh, mengapa bantahan pihak Satpas terkesan mengalihkan isu, bukan menjawab substansi?
Sejumlah pemohon mengaku diminta membayar tarif yang melampaui biaya resmi. Proses disebut bisa “dipermudah” dengan nominal tertentu, sementara mereka yang mengikuti jalur normal harus menghadapi prosedur berlapis, waktu tunggu panjang, dan ketidakpastian. Polanya konsisten: murah di atas kertas, mahal di lapangan.(12/01/26)
Saat sorotan publik menguat, pihak Satpas disebut membantah dengan narasi bahwa jika ada praktik di luar prosedur, itu terkait mobil SIM keliling yang merupakan kewenangan Polda Jawa Timur.
Namun bantahan ini justru menimbulkan tanda tanya baru: apakah dengan menunjuk kewenangan lain, persoalan tarif di Satpas Sidoarjo otomatis gugur?
Fakta lapangan yang disampaikan warga menunjukkan dugaan “permainan tarif” tetap terjadi di luar mekanisme resmi, terlepas dari apakah layanan dilakukan di gedung atau melalui unit keliling.
Investigasi mengarah pada satu pola yang mengkhawatirkan: dua jalur pelayanan. Jalur pertama adalah prosedur resmi—teoretis, panjang, dan melelahkan. Jalur kedua adalah jalur “dipermudah”—praktis, cepat, namun berbiaya di luar ketentuan. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahpahaman administratif, melainkan indikasi penyimpangan sistemik: aturan dipajang di dinding, tetapi praktiknya dinegosiasikan di lapangan.
Lebih serius lagi, narasi pembelaan yang menyebut “itu kewenangan Polda Jatim” terkesan melempar tanggung jawab, bukan membuka data.
Publik tidak membutuhkan klarifikasi normatif; yang dibutuhkan adalah jawaban konkret:
Mengapa ada perbedaan biaya yang dibayar pemohon?
Siapa yang menetapkan “tarif cepat”?
Di titik mana prosedur resmi dilompati?
Dan siapa yang diuntungkan?
Jika ada pemungutan di luar ketentuan, maka prinsip pelayanan publik telah dilanggar. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan akses.
Warga yang patuh pada aturan justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung waktu, tenaga, dan ketidakpastian, sementara jalur non-prosedural memberi keistimewaan bagi mereka yang sanggup membayar lebih.
Publik berhak menduga adanya penyalahgunaan kewenangan, praktik percaloan, dan potensi pungutan liar terselubung. Dan ketika bantahan tidak disertai audit terbuka, kecurigaan itu justru menguat: ada sesuatu yang ingin ditutup, bukan dijelaskan.
Karena itu, desakan tidak bisa lagi ditunda. Audit menyeluruh terhadap alur pelayanan dan struktur biaya di Satpas Sidoarjo harus dilakukan.
Buka data waktu proses, titik pengambilan keputusan, serta seluruh pos pembayaran—resmi maupun non-resmi.
Jika memang benar tak ada penyimpangan, buktikan dengan transparansi, bukan dengan pengalihan isu.
Jika tidak, maka pesan yang tertinggal di benak
publik akan semakin keras: aturan hanya berlaku bagi warga biasa, sementara “tarif cepat” berlaku bagi mereka yang mau membayar di luar prosedur. Sebuah ironi di institusi yang seharusnya menjadi garda tertib berlalu lintas.
Kini pertanyaannya bukan lagi “ada apa dengan Satpas Sidoarjo?”, melainkan:
siapa yang diuntungkan dari tarif di luar prosedur, dan mengapa bantahan justru menjauh dari inti masalah?
Sampai itu dijawab dengan tindakan nyata—bukan pernyataan normatif—dugaan bahwa pengurusan SIM di Satpas Sidoarjo telah dikomersialkan di luar aturan akan terus menguat di mata publik…..(bersambung)


