Investigasi: Proyek Jalan Kasiba–Lasiba Rp4,95 Miliar Diduga Dikerjakan Tanpa Landasan Teknis Memadai

Investigasi: Proyek Jalan Kasiba–Lasiba Rp4,95 Miliar Diduga Dikerjakan Tanpa Landasan Teknis Memadai

BR-V | Palembang – Proyek Peningkatan Jalan Kasiba–Lasiba di Kota Palembang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemadatan badan jalan terpantau tetap dilakukan di atas tanah berlumpur dan tergenang air, kondisi yang dinilai berisiko tinggi terhadap kualitas dan ketahanan konstruksi jalan.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Palembang ini dilaksanakan oleh CV Brotoseno Jaya, dengan nilai kontrak Rp4.958.407.000 yang bersumber dari APBD-P Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Kasiba–Lasiba, akses menuju Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

 

Pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) menunjukkan proses pemadatan agregat tetap dilakukan meski kondisi tanah belum kering dan tidak stabil. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan 45 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 13 November 2025, sehingga memunculkan dugaan pekerjaan dikebut demi mengejar tenggat waktu.

Metode pelaksanaan tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu konstruksi, mempercepat kerusakan dini, serta mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjamin kualitas pekerjaan sesuai standar yang dipersyaratkan.

 

Koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel, Irawan, menegaskan bahwa pembangunan jalan di atas tanah berlumpur tanpa penanganan dasar yang memadai merupakan praktik konstruksi yang keliru dan tidak direkomendasikan.

 

“Penghamburan agregat seperti batu pecah atau sirtu langsung di atas lumpur akan membuat material tenggelam dan tercampur dengan lumpur saat dilindas alat berat. Akibatnya, agregat kehilangan fungsi penguncian (interlocking) sebagai fondasi jalan,” ujar Irawan kepada awak media, Rabu (03/01/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa lumpur tidak memiliki daya dukung atau kapasitas beban yang cukup untuk menopang lalu lintas di atasnya. Jika kondisi tersebut dipaksakan, jalan berpotensi cepat mengalami amblas, bergelombang, dan mengalami kerusakan dalam waktu singkat.

 

“Pekerjaan ini kuat dugaan dikerjakan asal jadi demi mengejar batas waktu pelaksanaan. Agregat yang bernilai mahal justru berpotensi terbuang sia-sia karena masuk ke dalam lumpur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kota Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan teknis dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.