PWDPI Dukung KPK yang Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

PWDPI Dukung KPK yang Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Brv || Medan, Sumatera Utara – 10 Januari 2026 Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan kuota haji tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan pusat Persatuan Wartawan Demokrat Indonesia (PWDPI) kepada pengurus wilayah Sumatera Utara pada hari Sabtu (10/01/2026).

 

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PWDPI, M Nurullah RS, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah tegas yang dilakukan KPK. Menurutnya, memberantas korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa dan tidak ada pihak pun yang boleh berada di luar hukum.

 

“Proses hukum dengan adil dan objektif harus dilakukan secara maksimal demi keadilan maupun untuk pembelajaran agar kasus yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

 

M Nurullah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan urusan bidang agama, khususnya urusan ibadah haji. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Kepada seluruh elemen masyarakat, ia menghimbau agar tidak melakukan spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

Ditulis oleh: Eko