Sekan Kebal Hukum: Diduga Gudang BBM Ilegal Milik H.P Beroperasional Siang dan Malam

Sekan Kebal Hukum: Diduga Gudang BBM Ilegal Milik H.P Beroperasional Siang dan Malam

Beritarepublikviral.com || Ogan Ilir, 8 Januari 2026 – Dugaan praktik ilegal mengkhawatirkan terkuak di Kabupaten Ogan Ilir: sebuah gudang berdinding seng di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, yang diduga menjadi sarang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, beroperasional terus-menerus baik siang maupun malam hari. Kondisi ini membuat banyak pihak menyatakan seakan-akan pemiliknya yang dikenal dengan inisial H.P kebal hukum.

 

Informasi ekslusif ini diperoleh dari seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Gudang ini milik H.P. Aktivitasnya tidak pernah berhenti, ada baik siang maupun malam. Dalam satu minggu saja bisa ada dua sampai tiga kali proses bongkar muat,” ujar sumber tersebut kepada tim investigasi media pada Minggu (30/11/2025).

 

Warga setempat sudah lama mengamati aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan menggesa aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas tanpa tebang pilih. Mereka mengaku sudah beberapa kali menyampaikan informasi terkait gudang tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang dilakukan, sehingga semakin memperkuat kesan bahwa H.P kebal hukum.

 

Saat ini tim investigasi tengah melakukan verifikasi lebih mendalam terkait kebenaran dugaan serta akan meminta klarifikasi resmi langsung dari Polres Ogan Ilir mengenai keberadaan dan aktivitas gudang yang disinyalir melanggar aturan, termasuk mengapa belum ada penindakan terhadap pemiliknya.

 

Hukuman berat menanti pelaku

Berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 dan Pasal 55 mengatur secara tegas tentang tindak pidana niaga BBM tanpa izin usaha. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, sanksi tersebut akan digantikan dengan tambahan masa kurungan penjara.

 

Masyarakat menuntut agar pihak berwenang tidak menunda-nunda penindakan dan memberantas secara tuntas semua jalur perdagangan BBM ilegal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di kawasan Ogan Ilir.

Tim BR-V