Beritarepublikviral.com || Prabumulih, Sumsel – Dua kendaraan milik PT Lematang dan PT Putra Salsabila Perkasa teramati melakukan aktivitas yang diduga merupakan oper tap BBM secara ilegal di wilayah Prabumulih. Informasi terkait dugaan pelanggaran ini pertama kali diperoleh dari media Choruptor86 pada 04 Januari 2026, sebelum pemberitaan terkaitnya kemudian tidak dapat diakses dan muncul tampilan 404 Not Found.
Kendaraan yang terlibat adalah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan Nomor Polisi BG 8852 OP milik PT Lematang. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.16, Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, dan aktif bergerak sebagai kontraktor general serta penyedia jasa rental alat berat untuk wilayah Prabumulih dan Muara Enim.
“Saya hanya menjalankan perintah sebagai supir, segala informasi lebih lanjut sebaiknya ditanyakan langsung ke manajemen PT Lematang,” tegas sang supir saat ditemui pada Selasa (06/01/2026).
Sementara itu, mobil tangki jenis trailer berwarna biru putih dengan Nomor Polisi BG 8252 MX milik PT Putra Salsabila Perkasa hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan oper ilegal tersebut.
Dugaan bisnis BBM ilegal ini termasuk pelanggaran berat terhadap peraturan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku dapat dikenai sanksi berat melalui beberapa pasal:
– Pasal 55: Untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi – hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Pasal 53: Bagi yang menjual BBM eceran tanpa izin resmi – hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
– Pasal 54: Jika terbukti terdapat tindakan pemalsuan BBM – hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sampai saat ini, pihak berwenang belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah penindakan yang akan dilakukan terhadap kedua perusahaan yang teridentifikasi.


