Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

BR-V || Banda Aceh — Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau sering disebut “pemutihan” pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025, program pemutihan ini resmi diperpanjang dan akan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Perpanjangan kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda atau sanksi administrasi lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Aceh. Persyaratan yang umumnya dibutuhkan antara lain:
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi (atau surat keterangan leasing jika masih dalam agunan).
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
Formulir permohonan yang bisa didapatkan di Samsat.

Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan program pemutihan yang berlaku dalam jangka waktu yang cukup panjang ini.

Ayo, segera kunjungi Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraan Anda sekarang juga! Manfaatkan kesempatan ini untuk tertib pajak tanpa denda.

Ditulis oleh: Joni