Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Diduga Dilakukan PT Gunung Sari Indonesia, Karyawan Terancam Tanpa Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Diduga Dilakukan PT Gunung Sari Indonesia, Karyawan Terancam Tanpa Pesangon

BR-V || Sumatera Utara, 06 Desember 2026 — Sejumlah karyawan PT Gunung Sari Indonesia diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Para karyawan yang diberhentikan disebut mendapat intimidasi dengan diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa menerima pesangon.

Menurut D.L. Tobing, SH, perlakuan perusahaan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan batal demi hukum.

“Pemecatan sepihak itu tidak sah karena tidak sesuai prosedur, hukum, dan alasan yang jelas. Perusahaan wajib membayar pesangon atau mempekerjakan kembali karyawan apabila tidak mengikuti prosedur yang berlaku,” terang Ketua PWDPI Sumut kepada media ini, Selasa (06/01/2026).

Ia menjelaskan, pemecatan karyawan diawali dengan tuduhan seperti pencurian tanpa disertai barang bukti maupun proses hukum yang benar. Padahal, permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus masuk ke ranah hukum.

Permasalahan lain yang mencuat adalah adanya dugaan penahanan ijazah karyawan oleh pihak PT Gunung Sari Indonesia, meskipun karyawan tersebut telah di-PHK.

PWDPI Sumut diketahui telah melayangkan surat audiensi kepada manajemen PT Gunung Sari Indonesia pada 19 Desember 2025 guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Selanjutnya, PWDPI Sumut juga melakukan konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Medan terkait nasib karyawan yang di-PHK tanpa menerima pesangon.

“Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Medan dapat mengambil tindakan tegas serta memberikan sanksi kepada oknum perusahaan tersebut,” ujar D.L. Tobing, SH.

Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Erwinsyah Lubis, SH, meminta manajemen perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan kliennya.

“Kami meminta etika baik perusahaan untuk memberikan pesangon dan sisa gaji karyawan sebelum kami melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Gunung Sari Indonesia, Hauddin, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Untuk keterangan, silakan hubungi pihak kuasa hukum kami,” singkatnya.

Ditulis oleh: Eko, Jurnalis Sumatera Utara