BR-V || Banyuasin, 02 Januari 2026 – Media Citra Nusantara News mengungkapkan bahwa surat permohonan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Persetujuan Tetangga untuk pembangunan pabrik milik PT. SDS di Jalan Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak pemohon.
Surat yang dikirimkan pada tanggal 16 Desember 2025 memberikan batas waktu maksimal 3 hari kerja untuk merespons. Sampai hari ini, sudah lebih dari waktu yang ditentukan dan tidak ada konfirmasi maupun klarifikasi apapun yang diterima.
Sebelumnya, investigasi Media Citra Nusantara News mendapatkan keterangan dari beberapa narasumber yang akurat, di mana beberapa tetangga yang namanya tercantum dalam surat persetujuan menyatakan tidak pernah menandatangani atau menyetujui pendirian pabrik milik PT. SDS tersebut. Kasus pemalsuan tanda tangan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar serta berimplikasi pada ketentuan hukum.
Dalam surat klarifikasi, Media Citra Nusantara News telah meminta penjelasan terkait tiga poin penting: proses pembuatan surat persetujuan tersebut, kebenaran status tanda tangan tetangga, dan tujuan sebenarnya dari bangunan yang akan dibangun oleh PT. SDS. Permohonan ini didasarkan pada beberapa undang-undang, antara lain UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transparansi Informasi Publik, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Perdata, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan hak kepada media untuk mencari dan memperoleh informasi yang akurat.
Media Citra Nusantara News dan Tim tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang objektif kepada publik dan akan terus melacak perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan untuk melakukan upaya klarifikasi kembali atau menghubungi instansi terkait guna mendapatkan pandangan lebih lanjut mengenai kasus PT. SDS.
(Tim)


