BR-V || Sumenep – Perang terhadap narkotika di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus narkoba dan mengamankan 98 tersangka dari berbagai lapisan peran dalam jaringan peredaran gelap.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut disertai dengan penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat 500,27 gram, pil inex sebanyak 69 butir, serta pil YY mencapai 11.065 butir.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen dan kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (30/12/2025).
Ia merinci, dari total 98 tersangka yang diamankan, terdapat 2 orang berperan sebagai bandar, 45 pengedar, 27 kurir, dan 24 orang sebagai pengguna narkotika. Seluruh tersangka saat ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
AKBP Rivanda menambahkan, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan sosial. Oleh sebab itu, Polres Sumenep memastikan upaya penindakan dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.
“Kami berkomitmen menjadikan Sumenep sebagai wilayah yang bersih dari narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” katanya.
Selain tindakan represif, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Sekecil apa pun informasi yang disampaikan akan membantu kami memutus jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Ungkap 70 Kasus Sepanjang 2025, Polres Sumenep Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang


