Kades Permata Baru Ogan Ilir Ditangkap Diduga Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 388 Juta

Kades Permata Baru Ogan Ilir Ditangkap Diduga Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 388 Juta

BR-V || Indralaya, Kepala Desa Permata Baru di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Alamsyah (40 tahun), diamankan dan ditahan polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa periode tahun 2023–2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 388 juta.

 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengkonfirmasi bahwa tersangka telah dibawa ke Lapas Tanjung Raja setelah ditahan.

 

“Iya, ditahan dan dibawa ke Lapas Tanjung Raja,” ujar Bagus di Mapolres Ogan Ilir pada Rabu (31/12/2025).

 

Sebelum penahanan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi. Empat di antaranya merupakan saksi ahli dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Ogan Ilir, dan ahli hukum pidana.

 

Kerugian negara sebesar Rp 388 juta merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Ogan Ilir. Selain itu, polisi juga telah menyita 37 dokumen terkait penggunaan dana desa dalam kasus ini.

 

“Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Bagus.

 

Ancaman hukuman yang menanti Alamsyah adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. “Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sumber Berita Tribun Sumsel