JEMBER, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM –
Tragedi pesta minuman keras (miras) kembali merenggut nyawa.
Empat orang meninggal dunia diduga kuat akibat pesta arak sebanyak 25 botol yang berlangsung di Warung Gasebo Kayu, Link Tegal Rejo, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Peristiwa yang terjadi sejak Sabtu, 27 Desember 2025 hingga dini hari itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu malam, 28 Desember 2025, setelah satu per satu peserta pesta miras mengalami kondisi kritis hingga meninggal dunia.
Ironisnya, pesta miras tersebut diduga dilakukan secara terbuka di sebuah warung, yang semestinya tidak diperuntukkan sebagai lokasi konsumsi minuman keras ilegal.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait peran pemilik warung, pengawasan lingkungan, serta peredaran miras ilegal di wilayah Patrang.
Berdasarkan data kepolisian, delapan orang diduga terlibat dalam pesta miras tersebut.
Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa minuman keras yang dikonsumsi mengandung kadar alkohol berbahaya atau oplosan, meski hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan uji laboratorium.
Pihak Polsek Patrang bersama Polres Jember telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta mengamankan barang bukti berupa sisa arak.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait asal-usul miras, apakah diperjualbelikan di lokasi atau dibawa dari luar.
Secara hukum, kasus ini berpotensi menjerat sejumlah pihak. Pemilik warung dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti:
Menyediakan tempat untuk konsumsi miras ilegal
Membiarkan atau memfasilitasi pesta miras
Menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin
Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 204 KUHP tentang peredaran barang berbahaya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta aturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol.
Pengamat hukum menilai, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri rantai distribusi miras, oknum pemasok, serta kemungkinan adanya pembiaran sistematis.
“Jika hanya berhenti pada olah TKP tanpa penetapan tersangka, kasus miras maut akan terus berulang. Harus ada efek jera,” ujar seorang aktivis sosial di Jember yang enggan disebutkan namanya. Selasa (30/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, empat korban telah dimakamkan, sementara aparat kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Publik kini menanti ketegasan Polres Jember dalam mengungkap fakta dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut empat nyawa tersebut.
(Dra).


