BR-V || Sumatera Utara – 29 Desember 2025 – Sebuah bangunan di jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Helvetia, Medan, menjadi sorotan publik setelah terbongkar milik oknum anggota DPRD Kota Medan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihak Trantib Kelurahan Sei Sikambing, Hendro, mengakui telah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut. “Kami telah meminta agar pemilik mengurus izin dan PBG-nya,” ungkapnya.
Pemilik bangunan yang dikenal dengan inisial AT mengakui bangunan itu miliknya dan sedang direnovasi. “Ya benar bangunan ini milik saya, ada yang di rehab,” jelas AT.
Warga Medan menilai oknum DPRD yang seharusnya mewakili rakyat telah mencoreng nama sendiri. Mereka meminta Walikota Medan dan Satpol PP memberikan pertanggungjawaban sesuai perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembongkaran bangunan jika diperlukan.
Kasus ini juga berpotensi memengaruhi program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota, karena bangunan tanpa izin tidak memberikan kontribusi retribusi dan dapat merusak ketertiban penegakan hukum yang penting untuk menarik investasi.
(Ditulis oleh: Eko, Jurnalis Sumatera Utara)


