Beritarepublikviral.com || Palembang, Minggu, 28 Desember 2025 – Penasehat Hukum KSOP Kelas I Palembang mengeluarkan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Siber BeritaRepublikViral.com tanggal 6 November 2025 berjudul “Diduga Korupsi, Lembaga SIRA Laporkan KSOP Kelas I Palembang ke Kejati Sumsel”, yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://beritarepublikviral.com/2025/11/06/diduga-korupsi-lembaga-sira-laporkan-ksop-kelas-i-palembang-ke-kejati-sumsel/ . Berita tersebut dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum KSOP menegaskan bahwa pihak redaksi tidak pernah menghubungi atau meminta konfirmasi kepada KSOP Kelas I Palembang terkait substansi yang diberitakan. Tidak adanya upaya konfirmasi ini menyebabkan berita menjadi tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Hal ini menyebabkan pemberitaan tidak mencerminkan prinsip cover both sides dan berdampak merugikan bagi KSOP Kelas I Palembang,” ujar Penasehat Hukum KSOP.
Pihak KSOP juga membantah data yang dicantumkan dalam berita tersebut, seperti disebutkannya angka PNBP sebesar Rp180 miliar per tahun serta volume batubara yang melintas di Sungai Musi sebesar 36 juta ton per tahun.
“Narasi tersebut seolah merupakan data valid, padahal sangat jauh berbeda dengan data resmi yang dimiliki KSOP Kelas I Palembang. Data yang benar akan kami sampaikan kepada pihak yang berkepentingan setelah adanya komunikasi resmi,” tegasnya.
Selain tidak akurat, pemberitaan tersebut hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa menghadirkan hak jawab atau klarifikasi dari KSOP. Hal ini membuat berita terkesan menyudutkan dan mengarahkan opini bahwa KSOP Kelas I Palembang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Padahal, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan KSOP atau pejabatnya bersalah dalam dugaan tersebut.
“Pemberitaan seperti itu jelas melanggar asas praduga tak bersalah, tidak berimbang, dan tidak berdasarkan fakta hukum. Unsur-unsurnya sangat berpotensi menjadi fitnah,” ungkap Penasehat Hukum.
KSOP Kelas I Palembang menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi kepada publik serta menjaga nama baik institusi dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi


