Larangan Berlaku untuk Umum, Pengecualian Berlaku bagi yang Menyetor? Satlantas Polres Tuban Dipertanyakan

Larangan Berlaku untuk Umum, Pengecualian Berlaku bagi yang Menyetor? Satlantas Polres Tuban Dipertanyakan

Polri,Tuban||brv.com — Kebijakan larangan masuknya truk besar dan truk tangki ke dalam Kota Tuban yang diberlakukan Satlantas Polres Tuban kini menuai tanda tanya besar.(25/12/2025)

Di tengah dalih penertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, muncul dugaan praktik “jalan pintas” yang mencederai esensi aturan itu sendiri.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencurigakan: saat sejumlah sopir truk lain dipaksa putar balik atau menunggu di luar kota, setidaknya satu unit truk justru leluasa melintas masuk kawasan kota.

Dugaan mengarah pada adanya setoran uang kepada oknum anggota Satlantas Polres Tuban berinisial R, agar kendaraan tersebut diberi kelonggaran.

Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan perlakuan yang tidak adil tersebut.

“Katanya semua truk dilarang masuk. Tapi kok ada yang bisa lolos? Kami lihat sendiri ada komunikasi dengan anggota, setelah itu truk masuk,” ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, maka kebijakan larangan truk bukan lagi soal ketertiban lalu lintas, melainkan alat seleksi berbasis uang.

Aturan yang seharusnya ditegakkan secara adil justru berubah menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan di lapangan.
Lebih serius lagi, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip good governance dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penegakan hukum yang tebang pilih tak hanya merugikan sopir lain yang patuh, tetapi juga membuka ruang praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini digaungkan harus diberantas.

Pertanyaan pun mengemuka:
Atas dasar apa satu truk diberi izin masuk sementara yang lain dilarang?
Apakah ada perintah resmi, atau ini murni ulah oknum di lapangan?
Sejauh mana pimpinan Satlantas Polres Tuban mengetahui praktik ini?
Publik menunggu klarifikasi tegas dari Kasatlantas Polres Tuban dan jajaran Propam Polda Jawa Timur. Dugaan setoran kepada oknum bernama R tidak bisa dianggap isu sepele. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk dan menguatkan stigma bahwa hukum di jalan raya masih bisa “dibeli”.
Penegakan aturan lalu lintas seharusnya berdiri di atas keadilan, bukan transaksi. Jika larangan berlaku, maka harus berlaku untuk semua — tanpa pengecualian, tanpa setoran.(bersambung)