Darurat Rokok Ilegal di Kepulauan Riau: Negara Diuji, Aparat Dipertanyakan

Darurat Rokok Ilegal di Kepulauan Riau: Negara Diuji, Aparat Dipertanyakan

beritarepublikviralnews.com. Batam — Maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap wibawa negara, penegakan hukum, dan penerimaan fiskal nasional. Kondisi tersebut disoroti tajam oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia, yang secara terbuka menyebut situasi ini sebagai alarm darurat pengawasan negara.

Ironisnya, lonjakan peredaran rokok noncukai justru terjadi pasca penghapusan kuota rokok bebas cukai di kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam oleh BP Batam. Dengan dihapuskannya kebijakan tersebut, seharusnya tidak ada lagi ruang hukum bagi rokok tanpa pita cukai untuk beredar di pasar. Namun realitas di lapangan berkata sebaliknya.
Rokok-rokok tanpa pita cukai resmi masih dengan mudah ditemukan, mulai dari kios kecil hingga jaringan grosir. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan negara ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan dan masif?
Indikasi Jaringan Terorganisir
Ketua Umum ALARM Indonesia, Antoni, menilai bahwa peredaran rokok ilegal di Kepri tidak mungkin terjadi secara acak. Menurutnya, fakta bahwa produk-produk tersebut dapat beredar luas dan berkelanjutan menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan distribusi ilegal yang terstruktur dan sistematis.

“Ketika kuota rokok FTZ sudah tidak lagi diterbitkan, maka setiap batang rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang nyata. Jika barang ilegal itu masih beredar luas, berarti ada masalah serius dalam sistem pengawasan. Ini bukan kejadian sporadis, tapi indikasi jaringan yang terorganisir,” tegas Antoni.

Sejumlah merek rokok seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, UFO Bold 20, UFO Klasik, Hminds, Hmild, HD, Manchester, dan merek lainnya, disebut memiliki pola peredaran yang seragam. Kesamaan jalur distribusi tersebut memperkuat dugaan bahwa rokok-rokok ini berada dalam satu ekosistem penyelundupan yang rapi dan berkelanjutan.
Kerugian Negara dan Rusaknya Tata Niaga
ALARM menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga pukulan langsung terhadap keuangan negara. Hilangnya penerimaan cukai berdampak pada berkurangnya ruang fiskal untuk pembiayaan publik, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang patuh aturan.

Praktik ini secara terang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana tegas bagi setiap pihak yang mengedarkan, menyimpan, atau memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Desakan Penindakan dan Transparansi
Dalam pernyataan sikapnya, ALARM secara khusus mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk tidak bersikap pasif.

ALARM menuntut langkah penindakan yang nyata, terukur, dan transparan, termasuk:
Penertiban menyeluruh di tingkat distribusi dan pengecer
Pemeriksaan ulang izin operasional perusahaan yang diduga terlibat
Penindakan pidana tanpa pandang bulu
“Jika terbukti ada pelanggaran distribusi dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, maka izin usaha harus dicabut dan pemiliknya diproses hukum. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Antoni.

Dugaan Pembiaran dan Tuntutan Bersih-Bersih Internal
Lebih jauh, ALARM juga mendorong adanya evaluasi dan investigasi internal di instansi terkait. Dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat disebut harus ditelusuri secara serius dan terbuka.

Menurut ALARM, pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini hanya akan memperkuat budaya impunitas, merusak kepercayaan publik, dan menjadikan Kepulauan Riau sebagai zona nyaman bagi mafia cukai.
Saat ini, ALARM Indonesia mengaku terus menghimpun data dan bukti tambahan dari lapangan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan. Mereka berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menunjukkan keberanian politik dan ketegasan hukum, demi menjaga kepentingan negara dan memastikan bahwa Kepulauan Riau tidak berubah menjadi surga penyelundupan rokok ilegal.

( tim )