Kejagung Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Banyuasin

Kejagung Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Banyuasin

Beritarepublikviral.com || Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima laporan dan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Laporan tersebut diterima melalui Pos Pelayanan Hukum Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/12/2025).

Saryanto, selaku pihak yang menyampaikan laporan, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Saryanto, dalam beberapa tahun terakhir isu dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin cukup sering menjadi perhatian publik, baik melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum maupun pemberitaan media. Ia menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Adanya penetapan tersangka dalam sejumlah perkara oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa penegakan hukum telah berjalan. Namun demikian, kami berharap setiap perkara dapat ditangani secara menyeluruh dan transparan,” ujar Saryanto.

Ia juga menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Menurutnya, pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

“Kami berharap setiap fakta hukum yang muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Sebagai contoh, Saryanto menyinggung penanganan perkara Program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 yang telah diputus pengadilan. Ia menyampaikan pandangannya bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya dapat ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam penyampaian laporan tersebut, Saryanto didampingi oleh Iwan WRC dan Adi Merdeka. Mereka juga berharap agar Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang pengawasan, dapat melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” kata Saryanto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.