
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terhadap masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.
“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025, saat pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang beredar di media sosial TikTok melalui akun @radarsumedang. Video tersebut menampilkan tersangka yang sedang melakukan siaran langsung melaluinya akun @resbobbb,” ujar Kapolda Jabar dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam video tersebut, kata Rudi, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu kemarahan, rasa tersinggung, hingga permusuhan antarkelompok di masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, serta saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ahli bahasa.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA.
( LYU )


