
Beritarepublikviral.com || Jakarta, Sejumlah pemantau kebijakan publik yang tergabung dalam kolaborasi masyarakat sipil telah melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Koordinasi dan penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh Adi Merdeka, Saryanto Sumaja, dan Iwan WRC sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di daerah. Dalam pertemuan tersebut, para pemantau menyampaikan data dan informasi terkait sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin yang diduga bermasalah, mulai dari pengelolaan program, kegiatan infrastruktur, hingga dana hibah.
Adapun kasus-kasus yang menjadi perhatian dan telah disampaikan meliputi Program SERASI di Dinas Pertanian Banyuasin, kegiatan rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuasin, sejumlah kegiatan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pengelolaan hibah PMI, hibah BPBD, hibah BAZNAS, dan PDAM Banyuasin yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Adi Merdeka menegaskan bahwa koordinasi dan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, tanpa mencampuri kewenangan penegak hukum di daerah.
“Kami menyampaikan data dan informasi yang menjadi perhatian publik, termasuk laporan resmi terhadap sejumlah OPD. Seluruh proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada APH, dan kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Kamis (18/12/2025) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Saryanto Sumaja menilai langkah koordinasi ke Kejagung RI penting untuk memastikan penanganan perkara yang menyangkut keuangan negara mendapat perhatian berjenjang. Menurutnya, keseriusan APH dalam menindaklanjuti laporan Tipikor di Banyuasin menjadi indikator penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Respons dan proses yang berjalan menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. Ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap Tipikor di Banyuasin terus berjalan dan diawasi,” katanya.
Senada, Iwan WRC menegaskan bahwa pengawasan publik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mendahului proses penegakan hukum.
“Pengawasan publik justru bertujuan memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, agar penanganan perkara berjalan profesional dan objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh perkara yang disampaikan dalam koordinasi serta laporan tersebut telah dan masih berada pada tahap pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


