Beritarepublikviral.com || Palembang, Sebanyak delapan oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang di duga semena mena serta tanpa ada keterlibatan ketua RT dalam melakukan penggeledahan di rumah warga (17/11/2025).

Peristiwa itu terjadi saat delapan oknum anggota tersebut mendatangi rumah warga yang bernama Ardiansyah (35) yang merupakan warga kelurahan 5 ulu, kecamatan SU I kota Palembang. saat pelapor sedang istirahat di dalam kamarnya tiba tiba datang delapan oknum anggota tersebut menggeledah dan mengacak acak isi rumah pelapor dan diduga Kanit nya yang bernama edy zulkrnain masuk kedalam kamar pribadi pelapor tanpa izin dan menuduh pelapor melakukan transaksi narkoba, sementara istri pelapor berada di luar dan setelah itu istri pelapor masuk ke dalam kamar dan membangunkan suaminya.
Mirisnya, kejadian tersebut di lihat langsung oleh anak dan istri pelapor sehingga membuat rasa ketakutan terhadap anak dan istrinya.
Terpisah, Seorang warga membenarkan adanya peristiwa penggeledahan tersebut.
“Delapan oknum anggota tersebut datang ke sini tanpa ada izin ketua RT menggeledah sambil mengacak isi rumah ,” ujarnya
Akibat insiden tersebut, pelapor mengaku tidak senang atas kejadian yang di alaminya tersebut
Pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum dan akan segera melaporkan Kejadian yang di alaminya ke tim reformasi Polri
“Saya didampingi pengacara akan secepatnya melaporkan kejadian Yang saya alami ini ke tim reformasi Polri untuk mendapatkan keadilan dan juga agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Deli Afrianto SH mengatakan, Pasal yang mengatur tentang pengeledahan tanpa izin adalah Pasal 12 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jika pengeledahan dilakukan tanpa izin dan tidak ditemukan barang bukti, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prosedur hukum.
Masih dikatakannya, Pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa pengeledahan harus dilakukan dengan izin tertulis dari hakim atau pejabat yang berwenang.
Untuk diketahui, Jika pengeledahan dilakukan tanpa izin, maka hasilnya dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai bukti.
Dalam kasus ini, jika tidak ditemukan barang bukti di rumah, maka dapat dipertimbangkan sebagai tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Pasal 167 KUHP mengatur tentang pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum, khususnya tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparat negara.
Isi pasal:
“(1) Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang yang diberikan kepadanya oleh undang-undang, dan dengan demikian merampas atau mengganggu hak-hak orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000,00.
(2) Jika perbuatan itu dilakukan oleh pejabat atau aparat negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 6.000,00.”
Dalam konteks kasus polisi narkoba yang melakukan penggeledahan tanpa izin, pasal ini bisa diterapkan jika terbukti bahwa polisi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar hak asasi manusia. tutupnya, kamis (18/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari bid propam Polrestabes palembang terkait peristiwa tersebut.


