BY. BR-V JAKARTA, Rabu 17 Desember 2025.

Jakarta Selatan_BeritaRepiblikViral.Com_Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan berupa praktik aborsi ilegal, Kamis (17/12/2025), bertempat di Polda Metro Jaya.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan profesional, khususnya terhadap kejahatan di bidang kesehatan.
“Praktik aborsi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar medis, kebersihan, dan sterilitas. Dampaknya dapat menimbulkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga mengancam keselamatan jiwa perempuan, serta melanggar hak hidup anak,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan :
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada November 2025 terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di bidang kesehatan demi melindungi keselamatan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
( LYU )

