Polda Metro Jaya Tangani Laporan Hoaks Tudingan Penggelapan 20 Kg Sabu oleh Polres Tangsel

BY. BR-V JAKARTA, Rabu 17 Desember 2025.

JAKARTA, BERITAREPUBLIKVIRAL.COMPolda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong menyusul tudingan penggelapan 20 kilogram sabu oleh pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang beredar di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar,” ujar Budi Hermanto Hari Rabu Tgl  (17/12/2025).

Ia menambahkan, laporan tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Iya, ditangani Siber,” singkatnya.

Laporan ini berawal dari beredarnya sejumlah video di platform TikTok dan YouTube yang diunggah akun @perisaikeberanaranindonesia, yang menuding adanya penggelapan 20 kilogram sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.

Menanggapi narasi tersebut, saksi penangkapan kasus narkotika, Ade Kurniawan, secara tegas membantah tudingan yang dinilainya tidak sesuai fakta. Didampingi kuasa hukumnya, Isram, Ade menyampaikan klarifikasi kepada awak media.

Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik, dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat yang diminta mendampingi proses tersebut.

Menurut Ade, video viral tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Pasalnya, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.

“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan membentuk persepsi seolah-olah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian,” jelas Isram.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.

Pihaknya berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dapat dipulihkan,” pungkasnya.

 

( LYU )