beritarepublikviralnews.com. Batam.— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 9 hingga 12 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini bertujuan sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Pelaksanaan operasi pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan terfokus pada sejumlah kawasan industri serta tempat penginapan atau hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Adapun lokasi pengawasan meliputi Kawasan Kabil, Kawasan Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pemeriksaan administratif serta pemantauan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 18 (delapan belas) WNA terindikasi perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.
Hasil pengawasan di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT. HFMI dan PT. PRI, menunjukkan terdapat 7 (tujuh) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Berdasarkan temuan awal, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan. Sementara itu, pengawasan di Kawasan Kecamatan Galang, yakni pada PT. SB dan PT. CR, menemukan 11 (sebelas) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas, yang diduga memerlukan klarifikasi lanjutan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.
Adapun pada lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan serta aktivitas WNA masih berada dalam koridor ketentuan keimigrasian. Meski demikian, pencatatan dan pemantauan tetap dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional. Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, serta penanggung jawab tenaga kerja asing untuk senantiasa melakukan pengawasan internal dan memastikan legalitas serta kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh orang asing di lingkungan kerja masing-masing.
(Redaksi).
