BY. BR-V Jakarta, Minggu 14 Desember 2025.

BERITAREPUBLIKVIRAL.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa wedding organizer WO by Ayu Puspita dengan kerugian korban mencapai Rp 11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD dan DHP.
Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai fasilitas tambahan. Namun, layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, tapi untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Data dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer.
Ia meminta masyarakat tidak tergiur harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan. Termasuk penelusuran aset milik para tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
( Lyu )
