
BeritaRepublikViral.com| Kota Tangerang–Dugaan praktik hiburan malam di salah satu hotel berbintang empat kembali memicu perhatian publik. Pakons Hotel Prime, yang berdiri megah di Jalan Daan Mogot pusat Kota Tangerang, diduga kuat menyediakan fasilitas tempat hiburan malam (THM), room karaoke, hiburan DJ, hingga penjualan minuman beralkohol di lantai 9 bangunan unit T tersebut, Selasa (09/12/2025).
Temuan ini terungkap setelah tim investigasi newsoneindonesia.com melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Aktivitas yang ditemukan dinilai bertentangan dengan identitas Kota Tangerang sebagai Kota Berakhlakul Karimah, yang selama ini menekankan aturan ketat mengenai hiburan malam dan peredaran minuman keras.
Saat Awak Media tiba di area lantai 9 unit T seorang pengurus keamanan lantai (Club) yang mengaku sebagai supervisor membenarkan bahwa area tersebut difungsikan sebagai tempat hiburan.
“Iya bang, ada hiburan DJ, dan minuman beralkohol juga tersedia. Untuk izin dan sudah berapa lama beroperasi saya kurang tahu. Pastinya konfirmasi ke manajer ya, bang,”ujarnya kepada tim media.
Dalam penelusuran lebih jauh, tim media juga memperoleh informasi bahwa SpeakOut Cafe and Lounge Pakons Hotel diduga menyediakan room karaoke plus Lady Companion (LC).
Terlihat jelas saat tim awak media sedang berkomunikasi dengan Supervisor, beberapa wanita cantik dengan berpakaian sexy keluar dari ruangan dan melewati tempat awak media duduk.
Supervisor itu juga menyebutkan bahwa terdapat empat room karaoke yang beroperasi setiap hari dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas hiburan di Pakons Hotel Prime berjalan tanpa kejelasan izin, mengingat seluruh bentuk THM dan penjualan minuman keras wajib memiliki izin resmi yang terdaftar di Pemerintah Kota Tangerang.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi langsung, manajer SpeakOut Cafe and Lounge tidak dapat ditemui. Awak Media mencoba meminta nomor kontak Manajer, pihak pengelola hanya menjawab singkat.
“Gini aja bang saya minta nomor Wa abang aja, agar nanti jika manajernya respon akan saya kabarin abang,”ucapnya.
Dugaan ini semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tempat hiburan malam di hotel berbintang tersebut.
Awak media pun mencoba meminta klarifikasi, pihak manajer Pakons Hotel Prime tidak dapat ditemui dan belum memberikan pernyataan resmi.
Pemerintah Kota Tangerang memiliki empat dasar hukum penting terkait moralitas publik, ketertiban sosial, dan peredaran minuman beralkohol, yaitu:
1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005
Tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras, yang mengatur bahwa peredaran minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.
2. Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Larangan Perzinaan, Pelacuran, dan Perbuatan Asusila, yang juga menyinggung fasilitas hiburan yang berpotensi menimbulkan praktik asusila di tempat-tempat usaha.
3. Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
4. Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu
Ke empat perda tersebut secara tegas melarang hotel atau tempat usaha lain menyediakan fasilitas hiburan malam maupun menjual minuman beralkohol tanpa izin yang lengkap dan sah.

Namun, hasil investigasi di lokasi bar terlihat surat ijin penjualan yang terpampang nyata di tembok bar, memperlihatkan bahwa aktivitas tempat hiburan malam SpeakOut Cafe and Lounge di Pakons Hotel Prime diduga ada oknum yang berperan penting dalam pembuatan perijinan penjualan minuman keras.
Diduga SpeakOut Cafe and Lounge Berjalan dan menabrak Perda Kota Tangerang, tanpa kepastian izin operasional dan izin peredaran minuman keras, termasuk SIUP-MB serta izin minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Sudah jelas dugaan ini mengacu pada ke empat Perda yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sejumlah pengamat menilai pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di hotel tersebut tampak longgar.
“Pengawasan terhadap tempat hiburan malam di hotel Pakons Prime terlihat longgar, seolah-olah pemerintah daerah tutup mata,”ujar salah satu pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi newsoneindonesia.com akan melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen Pakons Hotel Prime. Terkait dugaan adanya aktivitas tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol di lantai 9 unit T.
Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan apakah operasional hiburan tersebut sesuai regulasi atau justru melanggar ketentuan hukum daerah.
( Lyu )

