
Serang Tangerang, BeritaRepublikViral.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial MS (23), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi serta Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, pada Selasa (09/12/2025) di Aula Bidhumas Polda Banten.
Perencanaan dan Eksekusi Pembunuhan :
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pelaku berinisial AN (29), seorang pelajar/mahasiswa asal Pandeglang, telah merencanakan aksinya sejak dua hari sebelum kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait penemuan mayat tanpa identitas pada 01 Desember 2025.
Pada 28 November 2025, AN mulai menyusun rencana untuk mencuri sebuah mobil dengan cara memesan layanan taksi online. Pada 30 November 2025 pukul 00.30 WIB, pelaku memesan transportasi online dari kawasan Citra Raya Tangerang menuju Serang menggunakan akun palsu bernama “DEDE.”
Setiba di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, depan UIN Serang, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan. Saat korban menarik rem tangan, AN langsung mencekik korban menggunakan kawat yang telah dibalut lakban dan disimpan dalam sebuah paper bag. Korban dicekik selama sekitar satu menit hingga tak sadarkan diri.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku memindahkan tubuh korban ke kursi penumpang depan dan kembali mengikat leher korban menggunakan kabel ties.
Pembuangan Jasad dan Penemuan Korban
Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa mobil korban ke lokasi yang sepi. Jasad MS kemudian dibuang di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Mayat korban ditemukan warga pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan Pelaku
Berinisial AN berhasil ditangkap pada Sabtu, 06 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan Posko Resmob/RS Bhayangkara, Jalan Raya Serang–Pandeglang. Saat itu, pelaku masih menguasai mobil milik korban dengan menggunakan pelat nomor palsu. Sementara barang-barang pribadi korban seperti dompet, kartu BPJS, dan SIM juga ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, yakni ingin menguasai mobil Toyota Calya milik korban serta telepon genggamnya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Apresiasi Keluarga Korban :
Ayah korban, Yunus, hadir bersama paman korban, Bambang, dalam konferensi pers tersebut. Bambang mewakili keluarga menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Banten dan seluruh jajaran yang telah mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap kasus ini terus dikawal hingga putusan pengadilan,” ujarnya.
Bambang juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya terhadap pengemudi taksi online.
Imbauan Kepolisian :
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau para pengemudi taksi online agar lebih berhati-hati, terutama saat menerima pesanan di malam hari atau dari akun-akun yang mencurigakan.
( Lyu )


