Banyuasin, Beritarepublikviral.com || Bahwa dengan adanyan surat yang dilayangkan dari H. Johan Deliaswaldi, S.E selaku Direktur PT Palem Baja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Banyuasin tertanggal 19 November 2025 dalam hal sanggahan dan permohonan peninjauan ulang terhadap Izin Lingkungan / Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) / kegiatan operasional] yang berkaitan dengan PT. SUMBER DIRI SEMBILAN.

Merujuk surat sanggahan inilah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi lapangan ke PT Sumber Diri Sembilan yang berlokasi di Jalan Padat Karya Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin pada Selasa (02/12/2025).
Verifikasi lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin di hadiri Widya Astuti, SKM.,M.Kes Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan, Muhammad Iqbal Prasmanna SH. Selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama dan Haiman Arif Fitriadi, S.H sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama. Juga dihadiri pihak PT Sumber Diri Sembilan Dedek selaku Humas dan tanpa dihadiri oleh pihak PT Palem Baja.
Hasil dari Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin bahwa secara administrasi PT. Sumber Diri Sembilan Telah memiliki NIB 0263010112654 dengan Kode BLI 10431 Judul KBLI Industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) atas nama PT. Sumber Diri Sembilan, dan Status Permodalan yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Hasil tinjauan lapangan juga menyatakan kegiatan PT. Sumber Diri Sembilan jenis kegiatan industri minyak kelapa sawit dengan kapasitas 15 ton/jam telah memiliki PKPLH Nomor 22052501116070021 terbit otomatis melalui OSS pada tanggal 22 Mei 2025, berlokasi di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan luas lahan 83.642,74 M².
kegiatan operasional Industri Minyak Kelapa Sawit belum beroperasi karena masih berada pada tahap kontruksi. PT Sumber Diri Sembilan telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan terhadap dampak yang di timbulkan. Serta dampak kerusakan jalan dari kegiatan operasional Perusahaan akan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. PT Sumber Diri Sembilan telah memiliki MOU dengan pemerintah Desa Rejodadi terkait penyerapan 50 % tenaga kerja lokal. Dampak lingkungan yang di timbulkan seperti kebisingan, emisi, limbah cair, limbah padat, dan dampak sosial akan di sampaikan melalui laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan PT Sumber Diri Sembilan bersedia dilakukan pengawasan terhadap ketaatan lingkungan.
Juga dibuatkan Komitmen perusahaan dalam menangani dampak lingkungan emisi akan menggunakan sistem blow down, dan rencana akan membangun 7 kolam IPAL terkait pemantauan pengelolaan limbah cair dengan pengambilan sampel setiap satu bulan sekali dan akan di laporkan per 3 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin serta akan dilakukan pengambilan sampel air dan udara sebagai data rona awal lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Dedek selaku Humas dari PT Sumber Diri Sembilan menyampaikan bahwa pihak nya tidak merasa berkeberatan dengan adanya peninjauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin. Karena memang semua proses persyaratan dalam kami merencanakan pembanguan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini telah di proseskan dan telah mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang.
“Kami juga merasa bingung atas surat sanggahan yang dilayangkan pihak PT Palem Baja, tapi kami saat ini merasa lega karena telah memperlihatkan semua yang menjadi pertanyaan PT Palem Baja”. Tambah Dedek.
Bahkan saat ini menurut Megiono yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Rejodadi mengatakan PT.SDS telah mendapat dukungan dari masyarakat. ” Bahwa masyarakat sangat antusias menunggu peluang pekerjaan dengan investor mendirikan usaha di Wilayah Rejodadi yang diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran” Jelasnya lagi saat mengakhiri tanggapannya.
Pada Senin (01/12/2025), awak media kami mencoba menghubungi pihak PT Palem Baja. Dan kebetulan H. Johan Deliaswaldi, S.E berkenan secara langsung memberikan tanggapan mengenai Surat Sanggahan yang dirnya layangkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLH) Kabuapaten Banyausin hanya ingin dengan adanya Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit tersebut, tidak akan memiliki dampak lingkungan serta memang sudah mengantongi izin yang sesuai.
“ Ya tujuan saya hanya agar jika pabrik itu berdiri, dampak yang akan timbul dapat tercegahkan serta memang izinnya lengkap”. Bahkan jika memang sudah sesuai prosedur semua saya sangat mengsupport dengan Pembangunan tersebut. Jelas Johan sapaan akrabnya. (KEY)


