Verifikasi Lapangan DLH Banyuasin: PT SDS Punya Izin Lengkap, Tanggapi Sanggahan PT Palem Baja

Verifikasi Lapangan DLH Banyuasin: PT SDS Punya Izin Lengkap, Tanggapi Sanggahan PT Palem Baja

Banyuasin, Beritarepublikviral.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin telah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi PT Sumber Diri Sembilan (PT SDS) sebagai tanggapan atas surat sanggahan yang dilayangkan PT Palem Baja. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan yang akan membangun pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, telah memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Surat sanggahan dan permohonan peninjauan ulang terhadap Izin Lingkungan/Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) PT SDS dikirim Direktur PT Palem Baja H. Johan Deliaswaldi, S.E, pada 19 November 2025. Berdasarkan itu, tim DLH yang dipimpin Widya Astuti selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan melakukan kunjungan lapangan pada Selasa (02/12/2025), dihadiri juga oleh analis kebijakan serta Humas PT SDS Dedek. Pihak PT Palem Baja tidak hadir.

Dari verifikasi, diketahui PT SDS telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0263010112654 dengan Kode KBLI 10431 (industri minyak mentah kelapa sawit) dan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perusahaan juga telah mendapatkan Pengesahan Kebutuhan Lingkungan Hidup (PKPLH) Nomor 22052501116070021 yang terbit otomatis melalui OSS pada 22 Mei 2025, dengan luas lahan 83.642,74 M² dan kapasitas 15 ton/jam.

Sampai saat ini, kegiatan operasional PKS masih berada pada tahap konstruksi. PT SDS telah berkomitmen untuk mengelola dampak lingkungan seperti kebisingan, emisi, dan limbah, serta menanggung kerusakan jalan akibat operasional. Melalui Perjanjian Memorandum (MOU) dengan Pemerintah Desa Rejodadi, perusahaan juga akan menyerap 50% tenaga kerja lokal. Untuk mengatasi emisi akan digunakan sistem blow down, sedangkan untuk limbah cair akan dibangun 7 kolam Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPAL) dengan pemantauan setiap bulan dan laporan setiap 3 bulan ke DLH.

Dedek menyatakan tidak berkeberatan dengan peninjauan dan merasa lega karena semua pertanyaan PT Palem Baja telah terjawab, meskipun ia mengakui merasa bingung atas surat sanggahan tersebut. Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Rejodadi Megiono menyampaikan masyarakat sangat antusias menunggu peluang pekerjaan dari PT SDS untuk mengurangi angka pengangguran.

Sebelum verifikasi dilaksanakan, pada Senin (01/12/2025) Johan telah menjelaskan bahwa surat sanggahan hanya ditujukan untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan dan izin PT SDS lengkap. “Jika semua sesuai prosedur, saya sangat mendukung pembangunannya,” ujarnya.

(KEY)