Polsek Talango Amankan Pria 55 Tahun yang Diduga Jadikan Kamar Rumahnya Tempat Konsumsi Sabu

Polsek Talango Amankan Pria 55 Tahun yang Diduga Jadikan Kamar Rumahnya Tempat Konsumsi Sabu

‎Beritarepublikviral.com, Sumenep – Unit Reskrim Polsek Talango mengamankan seorang pria berinisial EH (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

‎Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mengaku resah lantaran rumah EH diduga sering menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talango, IPTU Haryono, langsung memerintahkan empat anggotanya untuk turun ke lokasi melakukan pengecekan.

‎Sesampainya di rumah EH, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar pelaku. Dari sana, polisi menemukan tas kecil berwarna hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000.

(Batang Bukti)

‎Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah menggunakan sabu sebelum penangkapan.

‎“Pelaku mengakui sekitar pukul 15.00 WIB sempat mengonsumsi sabu di dalam kamarnya,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).

‎EH selanjutnya digelandang ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

‎“Polisi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak,” tegasnya.

‎Ia juga kembali mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

‎“Kami berharap warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.