Gerak Cepat! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Sumenep, Pelaku Langsung Diborgol

Gerak Cepat! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Sumenep, Pelaku Langsung Diborgol

‎Beritarepublikviral.com, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AM (46), warga Patemon, Pamekasan, berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

‎Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan pelaku dari luar daerah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

‎Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan bahwa tersangka digerebek di ruang tamu rumah seorang warga setempat yang dijadikan tempat transaksi.

‎“Saat digerebek, tersangka sedang duduk di ruang tamu, akan melakukan transaksi sabu. Kami menemukan sabu di kursi tempat tersangka duduk,” ujar Widiarti, Selasa (2/12/2025).

‎Dari lokasi, petugas menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi pelaku dalam menjalankan peredaran narkoba.

(Barang Bukti)

‎Tak bisa mengelak, AM akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep.

‎“Tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Barang tersebut memang rencananya akan diedarkan di Sumenep,” terang Widiarti.

‎Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Saat ini penyidik Satresnarkoba tengah menuntaskan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti.

‎“Kami juga telah mengirimkan sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Widiarti.

‎Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumenep.