Beritarepublikviral.com-Ogan Ilir Aktivitas dugaan penampungan dan distribusi BBM ilegal di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diduga terus beroperasi tanpa hambatan. Gudang berdinding seng yang disebut milik Herman Pelani itu terpantau aktif melakukan bongkar muat BBM, baik siang maupun malam.
Informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.
“Gudang ini punya Herman Pelani. Aktivitasnya dua sampai tiga kali dalam seminggu, siang dan malam bongkar muat,” ungkap sumber, Minggu (30/11).
Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Pengelolaan, penyimpanan, hingga distribusi BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf (b) dan (d), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
KUHP Pasal 55–56 bagi pihak-pihak yang turut membantu atau membiarkan praktik ilegal.
Warga menilai lambannya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) menimbulkan pertanyaan besar.
“Kami minta penindakan tanpa tebang pilih. Kalau ilegal, harus disegel dan diproses hukum. Jangan sampai kami melihat ada pembiaran atau ‘kebal hukum’,” tegas sumber.
Sementara itu, tim investigasi media masih melakukan pendalaman dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Polres Ogan Ilir terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Jika benar operasi ini telah berlangsung lama tanpa penindakan, maka bukan hanya pelaku yang patut dipertanyakan, tetapi juga mekanisme pengawasan negara. Negara tidak boleh kalah dengan mafia energi, apalagi jika ada dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
(Tim)

