Beritarepublikviral.com-Banyuasin,Sidang lanjutan perkara sengketa lahan dengan nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Pkb kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (27/11/2025). Perkara yang terjadi di wilayah Tanjung Lago ini semakin menarik perhatian publik setelah munculnya nama berinisial C.A dalam proses persidangan.
Dalam persidangan, seorang saksi yang pernah bekerja di PT Sriwijaya Palm Oil Indonesia (SPOI) pada tahun 2014 sebagai operator perahu ketek mengaku mengetahui adanya tanda larangan pada lokasi lahan sengketa tersebut.
“Saya lihat pernah ada plang warna merah atas nama Ailan. Waktu itu memang sudah ramai masalah tanah,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menegaskan bahwa warga pernah mencabut sejumlah batang kelapa sawit di lokasi tersebut, namun tanaman itu kembali ditanam oleh pihak perusahaan.
“Pak C.A pernah datang sekali ke lokasi. Saat itu pak Dodi sebagai manajer bilang kalau tanah itu milik C.A,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum PT SPOI bersikeras bahwa kliennya tidak memiliki lahan yang disengketakan. Pihak perusahaan disebut hanya menerima dan mengelola buah sawit, bukan pemilik area yang dipersoalkan.
Berbeda dengan sikap PT SPOI, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut menjadi tergugat kedua dalam perkara ini dinilai pasif dan tidak memberikan keterangan yang tegas selama sesi persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Galih Raka Siwi SH, memastikan bahwa proses pembuktian belum selesai.
“Sidang belum berakhir. Kami masih akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya,” tegasnya.
Kasus ini semakin menarik setelah sebelumnya Kepala Desa Tanjung Lago, Nyayu Lusi Santika, menyatakan bahwa seharusnya penggugat menggugat PT Candra Tech — bukan PT SPOI. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai pihak mana yang sebenarnya berada di balik kepemilikan lahan tersebut.
Kini, publik menantikan jalannya persidangan berikutnya, termasuk apakah inisial C.A akan kembali muncul sebagai fakta hukum yang menentukan arah perkara.
Ken melaporkan.


