Progan Minta Kejagung Usut Dugaan KKN: HGU BUMN Kedaluwarsa Tetap Dimanfaatkan

Progan Minta Kejagung Usut Dugaan KKN: HGU BUMN Kedaluwarsa Tetap Dimanfaatkan

beritarepublikviral.com -Jakarta,Organisasi Masyarakat Pro Gerakan Nasional (Progan) resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada salah satu program pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.

Pengaduan tersebut disampaikan pada tgl 24 November 2025 Dengan Nomor Surat : 50/DPP-PROGAN/P/XI/2025 terkait Pengaduan dengan Tindakan KKN Pemanfaatan lahan HGU yang telah habis masa berlaku oleh PT eks salah satu Perusahan BUMN di wilayah Marinsow Likupang di Gedung Pelayanan Laporan Masyarakat Kejaksaan Agung. Perwakilan Progan menyebut ada indikasi kuat penyimpangan,pelanggaran prosedur, serta dugaan keterlibatan Oknum Pejabat Perusahaan BUMN

Ketua Umum Progan, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal transparansi publik dan menolak segala bentuk penyelewengan yang merugikan rakyat.

> “Kami membawa dokumen lengkap sebagai dasar dugaan KKN. Kami berharap Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan mendalam demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan Progan.

Menurut Progan, dugaan KKN tersebut telah berdampak langsung pada masyarakat, terutama terkait pelaksanaan kegiatan pengambilan buah kelapa di lahan negara padahal perusahaan tersebut kontrak HGU Sudah habis terhitung 31 Desember 2015 hingga adanya konflik dengan kelompok Tani Baru Terbit.

Progan juga menyampaikan bahwa mereka siap memberikan keterangan tambahan serta selanjutnya kita akan tunggu hasil kita akan tantang kejaksaan agung untuk menindak lanjuti laporan pengaduan ini. Jelas Fitra Yedi